Read, Write, and Do Something

No Teaching without learning

Menulislah agar abadi

Membaca untuk hidup lebih baik atau sekadar pamer

Listen, free economic make better

Showing posts with label politik. Show all posts
Showing posts with label politik. Show all posts

31/01/2023

'BISNIS KEBIJAKAN' SUBSIDI GREEN LIFE STYLE

'BISNIS KEBIJAKAN' SUBSIDI GREEN LIFE STYLE
Syamsu Alam
Kita tidak mewarisi bumi dari nenek moyang, tapi kita meminjamnya dari anak cucu kita.
~Pepatah Suku Indian~
Jika Anda berencana membeli mobil baru, motor baru, boleh dipertimbangkan dulu. Kenapa? Kabarnya Pemerintah akan mensubsidi kendaraan listrik sekitar 5 triliun rupiah. Pemerintah melalui Kementerian Perindustrian berencana memberikan subsidi kendaraan listrik listrik sebesar Rp80 juta dan mobil berbasis hybrid sebesar Rp40 juta, serta motor listrik baru Rp8 juta. Meskipun demikian besaran angka-angka ini belum final di Kementerian Keuangan.

Setiap kebijakan biasanya dilandasai oleh tiga hal. Kajian akademik teoretis, regulasi, data data (termasuk benchmarking). Secara teoretis ekonomi hijau ataupun energi hijau sangat baik. Nafasnya adalah, bagaimana aktifitas ekonomi saat ini, tidak mengorbankan generasi yang akan datang. Dari aspek regulasi, baik secara internasional sampai ke tingkat lokal sudah tersedia dipaparkan dengan indah dalam dokumen-dokumen regulasi pemerintah. Dari Undang-undang, Peraturan Pemerintah, Instruksi presiden, sampai peraturan Bupati/walikota. 

Sedangkan aspek data dan bechmarking, Indonesia dianggap memiliki potensi sumber daya alam yang besar untuk mendorong ekonomi hijau. Potensi tambang mineral untuk beterai, potensi hutan, lahan pertanian, dll. Khusus subsidi kendaraan listrik benchmarking adalah Taiwan dan Vietnam.

Instruksi Presiden Republik Indonesia (Inpres) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) sebagai Kendaraan Dinas Operasional dan/atau Kendaraan Perorangan Dinas Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah pada tanggal 13 September 2022. Sejumlah kebijakan dan program progresif dilakukan untuk menindaklanjutinya.

Setiap ‘rencana kebijakan’ selalu menuai pro-kontra. Gaya marketing pemerintah sedari dulu demikian, ibaratnya melempar umpan untuk melihat riak, termasuk rencana subsidi kendaraan listrik. Benarkah rencana subsidi sebesar itu untuk mendukung gaya hidup ‘green’, atau ‘seolah-olah pro-green’ untuk bisnis para oligark? 

Bisnis Kebijakan ‘Green Life Style’

Sebuah bisnis pasti memiliki ekosistem. Semakin besar dan dominan sektor bisnis tersebut, tentu ekosistemnya juga solid. Relasi pemerintah dan pebisnis ibarat dua sisi uang koin. Tidak akan disebut uang koin, tanpa dua sisi. Keduanya adalah simbiosis mutualisme.

14/03/2022

SMART CITY, METAVERSE UNTUK SIAPA?

Syamsu Alam

Beredar di media online, Makassar menuju Kota Metaverse. Danny Pomanto menyatakan, “Keunggulan masa depan adalah kecepatan dan adaptasi, kota Metaverse adalah loncatan dan kecepatan adaptasi kota Makassar menuju kota dunia yang ‘sombere’ dan ‘smart’ dengan keunggulan masa depannya,” (Tribun, 10 maret 2022).

Pertanyaan pada topik tulisan ini, bukan hal baru dan bukan anti kemajuan. Paul Virilio, filosof, pakar urban juga pernah mengemukakan berbagai pertanyaan yang perlu direnungkan. Mengapa ‘kita’ berlomba berburu kemajuan teknologi informasi? Apakah perlombaan itu benar-benar bermanfaat untuk kehidupan yang lebih baik (better quality of life) seperti yang dicita-citakan dalam Smart City. Kita rela menghabiskan waktu, uang, dan energi untuk sekadar ‘update’ informasi, tanpa merefleksikan seberapa besar manfaat informasi tersebut.

Teknologi sebenarnya untuk siapa? Apakah untuk manusia atau untuk teknologi itu sendiri. Jika Teknologi untuk manusia, apakah ia sebagai alat bantu atau bagian dari diri manusia yang akan menjadi otomatisasi. Don Ihde menganggap Teknologi adalah bagian dari proses berkebudayaan. Jadi teknologi bukan sekadar mesin-mesin, tetapi bagian dari budaya manusia dalam memandang dan memanfaatkan materi. 

Secara spesifik, Smart City dan Metaverse yang diwacanakan Pemerintah Kota Makassar, sebenarnya untuk siapa? Smart City sebagai gagasan yang mendisrupsi konsep pemerintahan konvensional bertujuan agar pelayanan pemerintahan kepada masyarakat lebih baik dan kehidupan warga lebih berkualitas. 

Metaverse sebenarnya hanya internet versi lain yang menawarkan cara baru berkomunikasi dan berinteraksi di dunia virtual. Bahkan ada teman mengatakan, meteverse hanya kosmetik.

APA KABAR SMART CITY?

Hasil evaluasi penerapan (SPBE) tahun 2021 di Sulsel belum sesuai target. Rerata instansi pemerintahan masih pada predikat cukup dan kurang. Di Sulawesi selatan hanya Pemerintah Kabupaten Pinrang dan Kab. Luwu Utara yang meraih predikat baik. Pemerintah Kab. Gowa, Kab Sidrap, dan Kab. Soppeng: Predikta kurang, selebihnya termasuk Kota Makassar masuk ketegori cukup. (PANRB, 2021).  Hasil evaluasi lengkap dapat dilihat pada Gambar


Walikota Makassar, Danny Pomanto (DP) sepertinya tak kehabisan wacana untuk menunjukkan pada dunia bahwa Kota Makassar adalah ‘Smart City’ dengan segudang inovasi. Smart City tertuang indah dalam Visi Misi RPJMD Kota Makassar. Bahkan Kota Makassar salah satu dari 3 kota percontohan ‘Smart City’ yang dianggap memiliki komitmen tinggi mewujudkan ide tersebut. Namun terburu-buru mengadopsi Metaverse apakah bisa disebut inovasi?

Se-SMART apakah kota yang berpenduduk 1,42 juta (SP,2020)? Dapat kita telusuri dari berbagai program dan dokumentasi kinerja Kota Makassar selama periode DP. Smart City memanfaatkan teknologi sebagai enabler untuk menjadikan kota yang layak huni, nyaman, mudah, sehat , aman, dan berkelanjutan. 

Secara garis besar, proyek Sombere & Smart City Makassar terdiri dari enam dimensi. 1.Smart government, untuk mengoptimalkan pelayanan publik. 2.Smart branding, untuk meningkatkan kesadaran terhadap karakter kota, terutama pariwisata. 3.Smart economy, untuk membangun ekosistem dan mendorong less cash society. 4.Smart living, untuk kehidupan yang nyaman dan meningkatkan Kesehatan. 5.Smart society, masyarakat yang interaktif dan humanis. 6.Smart environment, untuk mengurangi dan memanfaatkan sampah serta menciptakan sumber energi yang lebih baik.

Keenam dimensi tersebut bisa diukur dengan indikator yang lebih spesifik. Jika diringkas setidaknya ada dua hal yang harus dipenuhi oleh Pemerintah yang Smart, yaitu pelayanan masyarakat yang efektif dan efisien serta adanya sumber pendapatan baru daerah. Apa yang dirasakan oleh warga kota Makassar selain banyaknya CCTV? Apakah Pemerintah Kota Makassar dapat mengetahui secara real time pendapatan? Apakah sinkronisasi data kependudukan, data yang dikelola pemerintah seperti data statistik, data geospasial, dan data keuangan sudah tersinkronisasi dengan baik? Dapat diakses publik, seperti data di kota lainnya seperti Bandung, Semarang dan Jakarta. 


INTERUPSI !

Penggerak kemoderenan peradaban berevolusi. Pada peradaban pra modern, kemajuan ditentukan oleh produksi. Siapa pun yang memiliki alat produksi dan kemampuan memproduksi barang dan jasa dibanding yang lain, maka ia pemenangnya. Fase modernisme, kemajuan diukur dengan tingkat konsumsi. Semakin banyak, semakin mewah konsumsi, maka semakin berkuasa. Konsumsi adalah ukuran kemajuan, kemapanan dan superioritas. 

Penggerak postmodernisme saat ini adalah Kecepatan. Kecepatan adalah Prinsip. Paul Virilio menyebutnya Dromologi. Dromologi berarti semesta berpikir yang didasarkan pada prinsip kecepatan.  Ada empat asumsi dasar Dromologi. Pertama, dromologi menuntut untuk menjadi yang tercepat, pertama, dan terdepan. Hal ini memaksa seseorang untuk mencari informasi secara terus-menerus. Kita sering kali merasa takut ketinggalan informasi dan merasa tidak bisa bergaul jika tidak update. Kedua, siapa cepat dia menang, dan siapa menang dia berkuasa. Prinsip kecepatan mengubah cara pandang seseorang dari cepat memperoleh informasi menjadi berkuasa, mungkin juga bisa digunakan pada kecepatan mengadopsi teknologi. Ketiga manusia tidak boleh diam. Sebab diam berarti mati, tergilas oleh cepatnya perubahan. Keempat, kecepatan sebagai dasar berpikir dan pengambilan keputusan. Prinsip kecepatan menjadi pijakan berpikir dan penentuan keputusan dalam masyarakat.

Indonesia memang tercatat dalam daftar 10 besar negara yang kecanduan media sosial. We Are Social dan Kompas melaporkan, februari 2021,  waktu yang dihabiskan orang Indonesia untuk mengakses internet per hari rata-rata yaitu 8 jam 52 menit. Berdasarkan aplikasi yang paling banyak digunakan, secara berurutan posisi pertama adalah YouTube, WhatsApp, Instagram, Facebook, lalu Twitter. Namun dengan meomentum ini apakah harus terburu-buru mengadopsi konsep Metaverse(?)

Efek lebih jauh dari perlombaan mengadopsi teknologi (Informasi) adalah Piknolepsi.  Bagi Virilio, ia merupakan kondisi ekstase yang terjadi karena manusia larut dalam kecepatan dan percepatan perubahan. Kondisi ekstase ini membebaskan dari berbagai hambatan dan memenjarakan manusia dalam ketergantungan. Ia bisa menjadi keniscayaan atau malah menjadi candu. Kecanduan itu menyebabkan hidup kita hanya dikontrol oleh notifikasi algoritma. Kita kehilangan waktu untuk mempertimbangkan relevansi dan maknanya bagi kehidupan kita sendiri. 

MENCIPTAKAN BUDAYA TEKNOLOGI POSITIF

Teknologi seperti pisau bersisi ganda. Ia hadir membawa manfaat sekaligu spotensi bencana dan kerusakan. Pesawat dapat memudahkan dan mempercepat jarak tempuh waktu perjalanan, namun pada saat yang sama jug aada potensi kecelakaan pesawat, demikian pula dengan teknologi informasi, memudahkan mencari informasi sekaligus berpotensi mudahnya menemukan informasi bohong (hoax).

Mencari dan berburu informasi memang tidak salah. Kita membutuh ‘update’ informasi. Namun, pencarian informasi akan menjadi hal yang sia-sia jika tidak ada korelasi dan relevansi dengan makna kehidupan kita. Apalagi, kita sampai kehilangan arah hidup bahkan sampai mabuk akibat limpahan informasi yang tidak dapat dikendalikan. Oleh karena itu, sebaiknya kita mengenal kebutuhan informasi sekaligus mengendalikan diri agar tidak larut dalam pusaran kecepatan informasi atau ‘bom informasi’.

Sekaitan dengan hal tersebut, Paul Virilio mengemukakan lima gagasan guna menghasilkan budaya teknologi yang sehat dan positif. Pertama, prinsip kehati-hatian. Dalam konteks prinsip kecepatan, kehati-hatianuntuk tidak menelan begitu saja informasi yang ada. Informasi tersebut harus dianalisis dan dipahami dari beragam persfektif. Sehingga, informasi tersebut tepat sasaran dan manfaatnya untuk kita.

Kedua, menjaga jarak. Bukan hanya menjaga jarak aman berkendaraan. Kita juga seharusnya menjaga jarak dengan arus informasi yang cepat dan massif. Jika terlalu dekat dan terlibat, kita susah melawan arus. Selain itu, kita juga sulit memperoleh pemahaman yang objektif. Ketiga, skeptis. Skeptis atau meragukan sesuatu adalah salah satu metode dalam menguji kebenaran suatu informasi atau pengetahuan. Skeptis merupakan sikap yang tidak mudah mempercayai informasi. Hanya produsen informasi yang mengetahui bahwa informasi tersebut tidak benar atau palsu. Oleh karena itu, sikap skeptis ini perlu untuk mempertanyakan kembali kebenaran informasinya, sumber bahkan relevansinya dengan kita. Keempat, verifikasi. Yakni memastikan sumber informasi yang didapat adalah informasi yang terpercaya dan dapat dipertanggungjawabkan. Dan yang terakhir, yang kelima, check and recheck, yakni selalu memeriksa kembali informasi yang dapat agar terhindar dari informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Kelima langkah tersebut saling melengkapi satu sama lain. Kelima hal tersebut dapat menjadi pengontrol arah dan keterlibatan kita dalam arus kecepatan dan percepatan teknologi informasi. Hal tersebut akan melahirkan budaya berteknologi yang sehat dan positif. Satu sisi kita memperoleh informasi yang kita butuhkan dan di sisi lain kita juga berteknologi yang sehat dan positif.

Demikian juga dengan metaverse, Jika hanya untuk Branding City, mungkin pemanfaatan digital marketing yang optimal akan berdampak bagus. Karena Teknologi dalam Smart City hanya alat bantu efisiensi dan efektifitas pelayanan publik, bukan sekadar perlombaan mencapai rating indeks dan belanja untuk kebutuhan teknologi [].

Terbit di Tribun Timur, 15 Maret 2022.

Syamsu Alam
Dosen Bisnis Digital FEB UNM


Sumber Inspirasi:
  • Filsafat Teknologi, Don Ihde.
  • Speed and Politics, Paul Virilio
  • Kuliah FIlsafat Teknologi, Fachruddin Faiz.
  • Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik, KOMINFO
  • Buku 3 Sombere dan Smart City Kota Makassar.
  • Hasil evaluasi SPBE, MENPANRB
  • Imajinasi sendiri.

09/10/2021

EVOLUSI KAPITAL (CAPITAL EVOLUTION)

[Serial Kapital] : EVOLUSI KAPITAL 

KAPITAL adalah kunci utama dalam aktivitas ekonomi dan bisnis. Bahkan dalam aktifitas sehari-hari, Kapital adalah kuncinya. Banyak orang menjadikan modal sebagai kendala utama dalam berusaha. Modal juga kerap menjadi 'sang tertuduh' atas terjadinya ketidakharmonisan semesta (bencana). Konsep modal juga menjadi pemicu debat dari era klasik berbagai mazhab dalam ekonomi hingga saat ini. 

Teori kapital adalah salah satu konsep paling mendasar dan tidak ada definisi tunggal tentang kapital dalam teori ekonomi. Oleh karena itu pengukuran terhadap kapital pun sangat beragam dan dinamis. Jika kapital adalah aset maka masih dapat ditelusuri apakah Tangible asset (empiris) atau intangible asset (non-empiris). Namun yang dapat disepakati adalah modal adalah input. Ia adalah masukan bagi sebuah proses rantai produksi bahkan dalam rantai nilai kehidupan manusia.

Di weblog ini akan diulas secara serial teori tentang kapital, termasuk kekeliruan memaknai tentang kapital (modal) yang menyesatkan sebagian besar masyarakat. Sehingga terkesan modal adalah sesuatu yang sulit dan jauh di luar diri kita, padahal Tuhan secara alamiah telah memberikan potensi pada kita semua: Panca indera, akal, hati (qalbu), kemampuan imajinasi, harapan, teman, kemampuan membaca, dll adalah juga termasuk modal.    

Berikut adalah ilustrasi bagaimana konsep atau pun teori kapital berevolusi, dari yang tradisional hingga yang mutakhir. 


Kita kerap mereduksi Kapital hanya sekadar modal fisik dan modal keuangan, sedangkan produktivitas memanfaatkan potensi diri, seperti ide, kreatifitas tidak dianggap sebagai kapital. 

Mungkin dalam kerangka produksi yang massif definisi tentang kapital adalah bahan material fisik, mesin-mesin produksi, tanah, sumber keuangan. Namun level yang lebih mikro pada diri setiap manusia ada harapan, kepercayaan, cita-cita, keberanian untuk memulai sebuah usaha adalah juga kapital. Jangan-jangan kita semua adalah Kapitalis, yang tidak memahami kemampuan kapital yang kita miliki.

Claude Frédéric Bastiat dalam Capital and Interest Theory secara ekstrim menyebutkan everybody was a capitalist. 

see you next .... :)

08/04/2021

KEMANA ISU PERUBAHAN KE-5 UUD 1945 BERLABUH?

KEMANA ISU PERUBAHAN KE-5 UUD 1945 BERLABUH?

Telaah Kecil Asymmetric War

Agaknya, isu amandemen ke-5 UUD 1945 tentang masa jabatan presiden tiga periode, bukanlah sekedar rumor atau bualan semata. Kenapa demikian, bahwa pola asymmetric war (perang asimetris) menengarai hal tersebut justru merupakan skema dan skenario yang hendak digelar. Ini asumsi awal. Masih perlu diuji. 


Ya, asymmetric war mengajarkan pola dan urutan langkah guna meraìh apapun, misalnya, dalam hal ini adalah amandemen ke-5 UUD 1945 melalui tiga tahapan yakni: isu - tema/agenda - skema atau disingkat ITS. 

Isu disebar guna melihat reaksi serta mempengaruhi publik; kemudian tema digulirkan, selain untuk mempertebal pengaruh (isu) juga dalam rangka menggiring opini. Jika opini (agenda) telah terbentuk kuat di benak publik lalu dianggap lumrah, maka skema pun dihampar atau digelar. Itu urut-urutan lazim dalam pola perang nirmiliter atau asymmetric war. 

Nah, membaca pola asimetris di atas pada sebuah peristiwa, contohnya, bisa dimulai dari isu dahulu atau dari skema terlebih dulu. Terserah pembaca.

Pertanyaannya kini: "Jika 'skema'-nya ialah amandemen ke-5 UUD 1945 untuk mengubah masa jabatan presiden menjadi tiga periode, lantas --- apa gerangan isu dan agenda?" 

Tampaknya peristiwa KLB Demokrat ---menurut hemat penulis--- itulah pintu pertama. Isu pembuka atau istilah kerennya test the water. Melihat reaksi dan gejolak publik atas tebaran isu.

Secara asimetris, peran isu sangatlah urgen. Kenapa demikian, karena apabila publik menolak secara keras, biasanya isu akan ditarik kembali atau dibatalkan. Seperti halnya investasi miras kemarin, misalnya, akibat gelombang penolakan publik relatif kuat maka isu pun dicabut. Tak dilanjut menjadi kebijakan dan/atau program. Akan tetapi, jika publik terlihat adem-adem saja ---menerima--- niscaya 'agenda' pun digulirkan. 

Tampaknya, respon publik terhadap isu KLB Demokrat di Sumut hampir tak ada gejolak signifikan. Publik terlihat 'bodo amat'. Ini berbeda dengan isu investasi miras. Gaduh luar biasa. Memang ada reaksi di level akademis soal KLB namun kecil dan elitis. Hanya riak - riak menyoal etika politik, atau dianggap urusan internal partai, ataupun soal hukum karma akibat kiprah masa lalu dst. Jadi, simpulan awal: tak ada gejolak (publik menerima) dengan adanya peristiwa "isu kudeta" di Sumut, bahkan ramai olok-olok nitizen yang sifatnya nyukurin.

Pertanyaan berikut, "Apa agenda lanjutan setelah isu ditelan oleh publik?"

Tak lain ialah 'koalisi tunggal partai' di parlemen dalam rangka meloloskan amandemen ke-5 UUD 1945. Mengapa? Karena riil oposisi saat ini hanya tersisa Demokrat dan PKS saja. Lainnya sudah masuk koalisi. Maka untuk meraih kuarom koalisi tunggal dimaksud, Demokrat kudu digoyang ---diakuisisi--- ditarik menjadi koalisi. Besok mungkin PKS yang digoyang, misalnya, atau tetap dibiarkan bila suaranya dianggap kecil. 

Memang ada slentingan bahwa 'kudeta' di Sumut terkait hajatan 2024, karena sang calon dari Demokrat sudah meminta restu "mbah"-nya. Tetapi abaikan dulu, lain waktu kita bahas. Sekarang balik lagi ke isu amandemen ke-5.

Permasalahan kini bukan soal amandemen ke-5, ke-6 atau revisi UU dst, akan tetapi --- apakah amandemen tersebut demi Kepentingan Nasional RI (KENARI); atau ada hidden agenda lain; atau jangan-jangan justru menguntungkan Kepentingan Negara Asing (KENARA)?

Geopolitik mencermati, bahwa amandemen sebanyak empat kali terhadap UUD 1945 (1999-2002) bukanlah peristiwa perubahan (konstitusi) lazimnya sesuai amanat reformasi, tetapi ada penumpang gelap bermain cantik lagi senyap. Gilirannya, amandemen lebih menjurus kepada apa yang disebut dengan istilah "kudeta konstitusi".

Lantas, apa indikatornya jika amandemen periode 1999 - 2002 dianggap sebagai kudeta konstitusi? 

Cermatan penulis, ada beberapa indikator mengapa amandemen pertama hingga keempat (1999 - 2002) dianggap sebagai kudeta konsitusi. Antara lain sebagai berikut:

1. Secara administrasi, kini ia tengah digugat di PN Jakarta Pusat oleh Dr Zulkifli S Ekomei dan sudah tahap banding dengan inti materi sebagai berikut:    

Pertama
  1. Bab IV-nya kosong; 
  2. 89% ayatnya baru; 
  3. Menghapus pasal 6 ayat 1 yang isinya adalah presiden adalah orang Indonesia asli; 
  4. Memberi nama yang sama dengan UUD 45 yang asli, padahal isinya jauh berbeda. Ini dianggap manipulasi dan palsu sehingga banyak yang menyebut UUD 2002;
  5. Tap MPR mengenai hasil perubahan UUD 45 ini tidak bernomor, padahal semua keputusan penting MPR punya nomor bahkan SK Kepada Desa saja ada nomornya; 
  6. Tap MPR RI No IV tahun 1999 tentang GBHN berlaku untuk periode 1999 - 2004 tidak ada indikasi akan melakukan perubahan UUD 1945. Dengan adanya perubahan pada periode tersebut maka praktis GBHN berubah; 
  7. Kecuali PAN dan PUDI, semua partai lain saat itu seperti PDIP, Golkar, PPP, PBB dll yang ada di MPR tidak pernah mewacanakan perubahan UUD. Mengapa tiba-tiba ada perubahan? Partai - partai tersebut melakukan perubahan UUD 1945 tanpa kongres atau rakernas untuk mendapatkan mandat. Begitu juga fraksi ABRI tidak melalui rapim; 
Kedua
  1. Akibat dari perubahan UUD 45 maka ada tiga hal prinsip yang sangat merugikan rakyat, yaitu perubahan pasal 1 ayat 2 menyebabkan kedaulatan rakyat diambilalih oleh partai-partai politik;
  2. Hilangnya kata 'orang-orang Indonesia asli' di pasal 6 membuka peluang imigran bisa menjadi presiden sehingga posisi Bumiputra Indonesia seperti terjajah kembali; 
  3. Penambahan satu ayat pada pasal 33 menyebabkan sistem ekonomi menjadi liberal sehingga melegalkan pencabutan subsidi untuk rakyat (Narasi di atas adalah bunyi Video I Dr Zulkifli S Ekomei yang berjudul: Mengapa Saya Menggugat UUD 1945 Yang Palsu).
  4. Dari perspektif geopolitik, hakikat amandemen empat kali UUD 1945 ialah pengambilalihan alias perampasan kedaulatan dari tangan rakyat ke genggam para pemilik modal. Inilah yang kerap disebut dengan oligarki oleh Prof Jeffry Winters, poin intinya: "bersatunya kekayaan dan kekuasaan". Kekayaan para pemilik modal bersekutu dengan pemegang kekuasaan. Entah kekuasaan partai politik atau kekuasaan pejabat negara sekaligus pebisnis. 
Hal ini berakibat, setiap kebijakan lebih menguntungkan segelintir elit kekuasaan dan pemilik modal daripada rakyat selaku pemilik kedaulatan. Kebijakan impor beras misalnya, justru dikala petani panen raya. Itu salah satu contoh. Dan kebijakan tersebut membuat para petani menjadi frustrasi karena harga-harga anjlog akibat impor, sedang rezim (sistem dan aturan) tidak berkutik.

Pertanyaannya, "Kemana para anggota dewan periode 1999 - 2002?" 

[Part III] 

Menyimak uraian Video Kedua dari Dr Zulkifli S Ekomei yang diuplode di Youtube: Mengapa Saya Menggugat UUD 1945 yang Palsu? 

Adalah sebagai berikut:

Ya. Salah satu akibat yang paling penting dengan berlakunya UUD 1945 palsu adalah dibegalnya kedaulatan rakyat oleh partai-partai yang kini terbukti bersifat oligarki. Tidak ada satupun produk legislatif yang dibuat untuk kepentingan rakyat, tetapi untuk kepentingan pemilik modal yang menjadi sandaran hidup partai politik. 

Rakyat menjadi tidak berdaulat, apalagi kemudian juga terbukti bahwa UUD 1945 palsu hanya untuk memenuhi pesanan asing, seperti yang disampaikan oleh mantan rektor universitas Gajah Mada Prof Sofian Effendi. 

Seperti yang sudah tersebar ke publik --- diawali oleh keraguan Prof Sofian yang ia tulis dalam buku: "Sistem Demokrasi Pancasila," bahwa konsep ekonomi dan konsep politik Pancasila akan terlaksana di Indonesia, sebab untuk mewujudkan itu sangat bergantung tindakan orang Indonesia terhadap UUD 1945 yang sudah diobrak - abrik begitu luar biasa dan melibatkan kekuatan asing. 

Dulu, saya menduga --- saat MPR tahun 1999 memutuskan untuk melakukan perubahan terhadap UUD 45 dengan cara amandemen itu sudah melalui kajian para ahli Indonesia, tetapi ternyata hanya di rapat pertama MPR diputuskan akan mengadakan rencana perubahan. Pada rapat - rapat selanjutnya sudah besar sekali pengaruh dari kelompok - kelompok LSM, bahkan LSM luar negeri di dalam rapat-rapat itu, kata Prof Sofian Effendi dalam peluncuran buku "Sistem Demokrasi Pancjsila" di kampus Pascasarjana Univesitas Nasional, Jakarta Selatan (11/3/20). 

Ia melanjutkan, dalam rapat-rapat Panitia Ad Hoc (PAH) di MPR juga dihadiri oleh orang - orang yang bukan WNI dan LSM asing National Democratic Institute (NDI), kata Sofian Effendi, membawa uang "berkarung-karung" ke dalam gedung MPR dan membagi - bagi kepada 11 fraksi. 

NDI juga membawa konsep UUD terutama pasal tentang HAM, pasal 10 UUD yang diamandemen, lanjut Prof Sofian, itu caplokan dari United Nation Convention Human Right. Jadi, agak aneh UUD kita ini karena bunyinya tidak lagi 'Warga Negara' tetapi 'orang'. Orang lho? Saya ini warga negara, tegas Prof Sofian Effendi. 

Ia mempertanyakan, UUD itu mengatur hak dan kewajiban warga negara, atau mengatur hak dan kewajiban dari siapapun orang yang ada di Indonesia? 

Oleh sebab itu, Prof Sofian menduga, ini semua memang sengaja diciptakan untuk mengaburkan konsep-konsep tersebut termasuk juga untuk mengaburkan kewenangan pemerintahan dan negara, untuk mengaburkan sistem politik dan ekonomi Indonesia sehingga tidak jelas lagi bahwa ekonomi kita itu ekonomi yang berazaskan kekeluargaan dan berkeadilan sosial karena dimasukkan semangat - semangat individualisme di dalam pasal 3 dan 4, dan demikian juga di dalam sistem sosial sudah dimasuki pasal-pasal itu, tuturnya. 

Saya sebagai ilmuwan menduga - duga bahwa ada pihak luar negeri terlibat mengubah UUD itu. Seringnya perjalanan Jogja dan Jakarta, di pesawat --- saya ketemu dengan seorang pimpinan partai. Anak muda yang dulu ketua senat UGM. Saya tanya: "Mas, sebagai ilmuwan hanya bisa menduga - duga. Saya tak bisa menuduh dengan tegas bahwa ada intervensi asing di dalam amandemen UUD kita. Jadi, hanya begitu - begitu saja di antara kawan saya bisa ngomong - ngomong. Tapi, kita tak punya bukti tidak bisa menuduh lho? Kebetulan kita duduk berdekatan, saya tanya". 

"Pak, selesai dari UGM -- saya masuk partai politik. Oleh pimpinan partai saya ditugaskan untuk ikut panja PAH I. Dan di situ, dengan mata saya sendiri melihat bagaimana uang berkarung - karung masuk ke Gedung MPR. Dan kemudian, pasal - pasal yang mereka ingin masukkan itu --- dimasukkan," ungkap ketua partai yang mantan Ketua Senat UGM.

Pada intinya, kata Prof Sofian, sidang MPR masa bhakti 1999 - 2002 menetapkan bahwa amandemen UUD 1945 sesuai ketentuan pasal 37. Karena pasal 37 yang diamandemen di tahap ketiga yang sebenarnya disepakati tidak diubah. Namun, sesal Prof Sofian, dalam PAH II, masuk dan diubahnya sehingga MPR itu atau struktur dari kekuasaan negara tidak lagi ada lembaga pemegang pelaksana kedaulatan rakyat karena diubahnya pasal itu. Padahal pada Tahap I dan II masih ada. 

Di situ ada 11 fraksi MPR yang menyepakati amandemen UUD dilakukan dengan syarat sebagai berikut: 

  • Pertama, tidak mengubah pembukaan UUD;
  • Kedua, tidak mengubah NKRI dan bentuk negara;
  • Ketiga, amandemen dilakukan dengan cara adendum bukan mengubah teks aslinya. 

Mengapa saya mengutip ungkapan Prof Sofian Effendi di atas, kata Dr Zulkifli di ujung videonya, karena sesuai dengan data yang ada di tangan saya tentang keterlibatan asing pada proses kudeta konstitusi UUD 1945 yang akan saya jadikan bukti pada sidang gugatan saya menolak UUD 1945 palsu.

Nah, bagaimana nasib gugatan Dr Zulkifli terhadap praktik UUD palsu?  

[Part 4]. Telaah Kecil Asymmetric War

"Hidup adalah pola permainan tentang teknis yang dimainkan oleh dirinya sendiri dan bermuara pada nasib. Demikian pula negara selaku organisme hidup. Ia lahir, berkembang, menyusut dan mati". 

Dari paparan terdahulu bisa disimpulkan bahwa ada tiga hal prinsip dalam bernegara yang hilang karena faktor amandemen (empat kali) UUD 1945 pada 1999 - 2002. Dan akibat hilangnya tiga hal prinsip tersebut, selain merugikan rakyat -- secara geopolitik, juga membahayakan kehidupan berbangsa dan bernegara. 

Adapun tiga hal tersebut ialah sebagai berikut: 

1. Rakyat kini tidak memiliki kedaulatan sebab telah diambilalih oleh partai-partai politik. Ini tersurat pada perubahan pasal 1 ayat 2. Buktinya apa? Kedudukan MPR sebagai lembaga tertinggi berubah menjadi lembaga tinggi -- sama/selevel dengan DPR, Presiden, MK dll. 

Jika dianalogikan pada tubuh manusia, MPR adalah "otak"-nya. Central of gravity. Titik dimana semua aktivitas bermula serta pusat musyawarah seluruh organ tubuh guna memutus 'sesuatu'. Contoh, ketika kaki digigit semut maka otak akan musyawarah, bagaimana langkah terbaik untuk sang semut tadi. Apakah cukup diusap/disingkirkan tanpa dibunuh; atau disentil; ataupun dipites (dimatikan)?

Tatkala otak (sistem musyawarah) dinihilkan maka yang muncul cuma voting. Dan tidak dapat dipungkiri, selain memakan tempo relatif lama karena melibatkan seluruh organ tubuh, keputusan melalui voting belum tentu benar dan efektif sebab rujukannya hanya suara terbanyak.

Contoh lagi sisi negatif voting. Ketika muncul perdebatan terkait halal - haram, misalnya, jika satu ulama menyebut riba itu haram, sedang empat orang lainnya mengatakan riba itu halal ---karena via mekanisme voting--- hasil akhir pasti: "riba itu halal". Kenapa? Sang ulama sendirian. Ia kalah dalam hal jumlah. Inilah yang tengah berlangsung dalam praktik konstitusi ketika menggunakan UUD palsu. 

Sepertinya rakyat tidak hanya dicekoki agenda semata, tetapi digiring pada kondisi ambiguitas secara sistematis bahwa kebenaran identik dengan suara terbanyak. 

Secara filosofi, musyawarah mufakat merupakan kearifan lokal warisan leluhur. Ia selaras dengan sila ke-4 Pancasila. Sedang voting merupakan nilai - nilai impor. Mekanisme dan model yang berasal dari luar.

Sesungguhnya inilah pencerabutan nilai-nilai leluhur secara revolusioner diganti dengan nilai asing namun hampir tidak disadari oleh mayoritas anak bangsa sebab berlangsung senyap. Apakah ini yang disebut silent revolution?

2. Dihilangkannya kalimat 'orang-orang Indonesia asli' pada pasal 6, hal tersebut membuka peluang imigran menjadi presiden. Ini bukan rasisme. Jangan didangkalkan menjadi isu hilir. Ini masalah hulu. Kenapa demikian, karena penghilangan kata "asli" berpotensi terhadap bumiputra (seakan-akan) terjajah kembali. 

Ada beberapa contoh peristiwa. Termarginalnya kaum Aborigin di Australia, misalnya, atau terpinggirnya suku Indian di Amerika, ataupun orang Melayu yang kini terdepak di Singapura -- itu bukan bualan dan cerita kosong. Istilahnya Absentee of Lord. Tuan tanah yang tidak berpijak di tanahnya sendiri. Gilirannya, pribumi justru (seolah-olah) menjadi tamu di negeri sendiri.  

Pengalaman ialah guru terbaik. Dan ia tidak harus dialami. Cukup dengan mendengar dan melihat pengalaman orang lain, lalu dipetik hikmahnya. 

Kejadian di NTT memberi isyarat, jangankan imigran, sedang WNA saja bisa lolos menjadi Bupati dan bahkan sebelumnya, ada WNA pernah duduk sebagai pejabat negara selevel Wamen. Mengapa? Muara penyebab tidak lain dan tak bukan karena praktik UUD 1945 palsu. 

Ada kata-kata bijak: "Jangan biarkan penyimpangan sekecil apapun pada konstitusi, sebab jika dibiarkan maka penyimpangan semakin kompetitif dan akumulatif";

3. Terdapat penambahan satu ayat pada pasal 33 menyebabkan sistem ekonomi menjadi liberal sehingga melegalkan pencabutan subsidi untuk rakyat. 

Dalam materi ajar geopolitik di Lemhannas RI (2016) diuraikan, sekurang - kurangnya ada 12 UU terkait pengelolaan SDA dan lingkungan yang kurang konsisten dalam substansi, khususnya masa depan pengelolaan, antara lain meliputi UU No 11/1967 tentang Ketentuan Pokok Pertambangan, UU No 41/1999 tentang Kehutanan, UU No 22/2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, UU No 31/2004 tentang Perikanan dan lain - lain. Hampir semua UU mengacu pada pasal 33, tetapi orientasinya saling berbeda. 

Berdasar UU tersebut, model pengelolaan cenderung bermuara ke swasta, maka kerusakan dan habisnya sumber daya hanya soal waktu. Masing - masing sektor juga masih memiliki pandangan berbeda tentang istilah dan pemanfaatan sumber daya.

Belum lagi tentang Omnibus Law yang sempat kontroversi di publik. Memang belum ada kajian resmi terhadap UU tersebut yang konon ---menurut beberapa pengamat--- cenderung ultraliberalisme karena membolehkan membakar hutan demi membuka lahan. Itu salah satu contoh. 

Penulis teringat pandangan khusus Letjen TNI (Pur) Rais Abin (10/11/20) tentang Amandemen UUD 1945 di Era Reformasi. Inti pandangannya sebagai berikut: 

Pertama, bahwa tindakan Orde Reformasi terhadap UUD 1945 seolah - olah mendurhakai bapak-bapak bangsa penciptanya; 

Kedua, para bapak bangsa telah memberikan hidupnya bagi kejayaan bangsa. Mereka adalah insan - insan 24 karat yang sulit dicari bandingannya di kalangan Orde Reformasi. Mereka pun tentu memahami ketidaksempurnaan ciptaannya, karena hanya perubahanlah yang abadi; 

Ketiga, alangkah baiknya jika penyempurnaan dilakukan dengan beradab, tanpa merusak naskah asli yang bersama proklamasi menjadi genderang men-JAYA-kan bangsa;

Keempat, kiranya koreksi dilakukan dengan adendum - adendum penyempurnaan yang dikaitkan dengan setiap pasal UUD yang dianggap perlu, sehingga kemurnian UUD asli tetap terpelihara; 

Kelima, kembali kepada istilah pendurhakaan, saya sangat berpegang kepada adagium bahwa setiap pendurhakaan akan membawa aib; 

Keenam, aib akan menuntut kebenaran yang hakiki kepada para penanggung jawabnya. Semoga Orde Reformasi tidak menjadi Orde Deformasi.

Pertanyaannya ialah: "Siapa bertanggung jawab atas munculnya berbagai 'aib' bangsa akibat operasional UUD 1945 yang palsu?"

[Part 5] KEMANA ISU PERUBAHAN KE-5 UUD 1945 BERLABUH?

Telaah Kecil Asymmetric War

Sesuai pandangan Letjen TNI (Purn) Rais Abin ---almarhum--- bahwa pendurhakaan terhadap founding fathers melalui kudeta konstitusi akan menuai aib. Dan aib, kata beliau, akan menuntut kebenaran hakiki kepada penanggung jawabnya. 

Menurut KBBI, aib adalah malu; cela; noda; salah; keliru dll. Retorika yang muncul terkait aib akibat pendurhakaan segelintir oknum anak bangsa terhadap founding fathers karena telah pengubahan teks asli UUD 1945, misalnya: 

  1. Apakah tidak keliru (kelola), negeri kaya raya namun mayoritas rakyatnya masih miskin; 
  2. Apakah tidak tercela, pewaris ras unggul dan dianggap nenek moyang bangsa-bangsa (kata Arysio Santos dan Steppen Openheimer), tetapi justru menjadi bangsa pecundang (membebek kepada bangsa luar); 
  3. Apakah tidak malu, negeri dengan garis pantai terpanjang kedua di dunia, tetapi impor garam dan ikan; 
  4. Apakah tidak salah, negeri agraris dengan dua musim serta bercurah hujan tinggi tetapi impor kedelai, cabe, bawang, buah dan holtikultura lain; 
  5. Apakah bukan noda, jika harta karun di halaman pekarangan sendiri diserahkan kepada asing. Lantas, siapa bertanggung jawab atas maraknya berbagai mafia? Entah mafia migas, mafia impor, mafia kasus dan mafia - mafia lain?

Pertanyaan mendasar, mengapa kita selalu merusak peninggalan leluhur yang sudah baik hanya karena merasa lebih pandai dari para pendahulu, bahkan JT cs yang terlibat kudeta konstitusi menyebut dirinya sebagai "The 2nd Founding Fathers".

Menurut Alfred T Mahan (1840 - 1914), bahwa Indonesia memiliki daya tawar kuat di panggung global berupa checkpoint dalam pengendalian lalu lintas laut yang melewati sealanes of comunication (SLOC) dan pengendalian lalu lintas udara di atasnya. 

SLOC adalah jalur pelayaran yang secara politik dan ekonomi sangat strategis karena menyangkut kelangsungan hidup berbagai negara. Posisi Indonesia menjadi rawan pada satu sisi, tetapi sangat strategis di sisi lain, kenapa? Karena semua SLOC vital yang berada di antara Samudra Hindia dan Lautan Pasifik melewati perairan Indonesia. 

Ada tujuh selat strategis di dunia, empat di antaranya ada di (perairan) kedaulatan Indonesia. Seperti dikatakan oleh Mahan, bargaining power Indonesia sangat kuat di panggung global. Barang siapa menguasai SLOC dapat menentukan pasar, sebaliknya -- gangguan terhadap SLOC akan mempengaruhi kondisi pasar. Itu clue geopolitik.

Sekali-sekali, coba tutup Selat Lombok atau Selat Sunda untuk keperluan latihan gabungan TNI-Polri guna menanggulangi illegal fishing, misalnya, niscaya Australia bakal menjerit karena jalur ekspor impornya tersumbat. 

Sekali-sekali, ajukan konsep ke PBB untuk setiap lalu lalang kapal di selat dalam perairan Indonesia dikenakan "fee" dan wajib bayar pakai rupiah. Apa tidak bakal heboh dunia? Syukur-syukur bisa disetujui, supaya rupiah diburu oleh berbagai negara pelintas ALKI, dan nilai rupiah niscaya tidak akan melorot.

Dulu, konsepsi Deklarasi Djuanda 1957 juga dianggap "gila" dan mustahil, tetapi toch sekian tahun kemudian disetujui PBB bahkan membidani UNCLOS 1982 di tingkat global. 

Ya. Sekali-sekali.

Sekali-sekali itu tidak setiap kali, itu hanya test case geopolitik (dan geostrategi) kita punya yang selama ini "ditidurkan" berbagai rezim (sistem dan aturan).

Balik lagi ke UUD. Nah, dengan praktik operasional UUD 1945 yang palsu, bangsa ini ibarat menjamu tamu yang datang -- jamuan makan dihabiskan para tamu, sedang tuan rumah justru dapat sisa-sisa. Lebih ironi lagi, tuan rumah tidak mengusirnya malah mempersilahkan masuk kamar untuk "meniduri" istrinya. Ini sekedar permisalan atas berbagai hal yang terjadi, termasuk kebijakan mengizinkan investor asing berburu harta karun di bawah laut Indonesia. Ya, itu tadi -- kamar pun diserahkan kepada tamu!

Usulan PDIP agar GBHN dihidupkan kembali namun dengan terminologi baru yaitu PNSB (Pembangunan Nasional Semesta Berencana). No problem. 

"Ganti pimpinan, ganti visi. Lama-lama saya berpikir, Indonesia senang dansa. Kapan benar lima tahun, dia maju. Kapan kurang benar, dia mundur lagi," ujar Mega, "Maju mundur seperti tangan saya mungkin masih baik. Tapi, maju selangkah seperti poco-poco, lalu mundur sepuluh langkah. Itukah yang Indonesia inginkan?" Megawati beretorika. 

Tampaknya, usulan PDIP dalam rakernas disambut oleh Presiden Jokowi. Gagasan PDIP tentang PNSB ---GBHN versi baru--- berisi rencana dan cita-cita besar Indonesia. 

"Apa yang akan kita kerjakan 10 tahun, 25, 50 tahun mendatang, apa mimpi-mimpi dan rencana besar kita 100 tahun yang akan datang sudah harus mulai dirancang," kata Jokowi di rakernas PDIP. "Sehingga semua harus punya panduan. Negara ini punya haluan kemana negara akan dibawa. Oleh sebab itu, pembangunan nasional semesta berencana (GBHN versi baru) menjadi pe er kita dalam mengarungi pembangunan 5, 10, 25, 50, 100 tahun kedepan agar arah pembangunan jelas", tambah Jokowi. 

Jadi, entah GBHN atau PNSB istilahnya, ia adalah produk lembaga tertinggi, bukannya lembaga tinggi seperti MPR produk reformasi.

Pertanyaan selidik muncul: "Apakah MPR selaku penjelmaan rakyat dan sebagai lembaga tertinggi negara bakal dihidupkan kembali sebagaimana PDIP hendak menghidupkan GBHN?"

KEMANA ISU PERUBAHAN KE-5 UUD 1945 BERLABUH? (Bag-6)

Telaah Kecil Asymmetric War

GBHN adalah sistem politik yang tidak terpisah dengan MPR. Ya, sebagai lembaga tertinggi negara, pemegang kekuasaan tertinggi di NKRI -- berhimpun seluruh elemen bangsa guna merumuskan politik rakyat. Kenapa demikian, doeloe -- pada sidang ke-2 BPUPKI, usai Panitia Kecil (perancang UUD) mengkaji berbagai konstitusi negara di dunia, akhirnya BPUPKI memutuskan sistem sendiri dalam ketatanegaraan. Tidak mengadopsi atau meng-copy sistem negara lain.

Waktu itu, sistem presidensial ala USA yang cukup populer, namun ditolak Panitia Kecil; juga sistem parlementer ala Inggris ditolak oleh sidang. Kemudian Panitia Kecil menciptakan sistem Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR). MPR dirancang sebagai penjelmaan seluruh rakyat Indonesia. Sistem ini merupakan perwujudan dari kedaulatan rakyat.

Dan perlu digaris - bawahi bahwa kedaulatan rakyat di sini bukanlah kedaulatan individu (one man one vote), tetapi kedaulatan dalam makna jamak. Kedaulatan yang di dalamnya terdapat beragam suku, agama, golongan, ras dll dalam koridor Bhinneka Tunggal Ika. 

Di MPR, seluruh rakyat melalui wakil - wakilnya berkumpul dan/atau dikumpulkan untuk musyawarah guna merumuskan haluan negara (GBHN); memilih presiden dan meminta pertanggungjawaban presiden/wakil; serta membuat dan mengubah UUD. Itulah politik rakyat.

Sebagai lembaga tertinggi, MPR tidak bersidang setiap saat atau setiap tahun, namun sekurang - kurangnya sekali dalam lima tahun.

Sesungguhnya MPR bukanlah lembaga politik seperti halnya presiden (eksekutif), MA (yudikatif), DPR (legeslatif) dll melainkan 'sumber kekuasaan' bagi lembaga - lembaga (politik) tinggi di bawahnya. Mengapa? Karena MPR merupakan lembaga penelor mandat atau amanah -- representasi dari kedaulatan rakyat. 

Lembaga tinggi di bawah MPR itu bekerja setiap hari - setiap saat sesuai dengan haluan negara yang telah diamanahkan kepadanya, sedangkan MPR bekerja tidak setiap hari.

Keanggotaan MPR relatif besar terdiri atas anggota DPR, utusan daerah dan utusan golongan. Karenanya, ia bersidang lima tahun sekali; atau ketika ada situasi tertentu -- Ketua MPR memanggil anggota untuk bersidang (sidang istimewa, contohnya).

Maka, ketika pasal 1 ayat 2: "Kedaulatan ada di tangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh MPR" diubah isinya/diamandemen menjadi: "Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut UUD" -- itulah sejatinya silent revolution. Inilah kudeta konstitusi. Mengapa? Karena kedaulatan rakyat telah berpindah dari tangan rakyat ke partai politik. 

Pada gilirannya, MPR  berubah menjadi lembaga tinggi, sama - sederajat dengan DPR, presiden, MA dst. Dan sejak saat itulah, (sistem) bangunan NKRI yang dibuat founding fathers porak - poranda.

Dalam sistem presidensial versi UUD palsu, contohnya,  kedaulatan menjadi tidak jelas karena bersifat individu dengan memilih langsung presiden dan kepala daerah secara one man one vote. Tren yang muncul sebagai konsekuensi one man one vote ialah presiden menjalankan 'politiknya sendiri' yang kental diwarnai kepentingan partai pengusung, terutama kepentingan pemilik modal yang niscaya "bermain" di masa pemilu presiden. Akhirnya, (seolah-olah) wajar bila presiden tidak menjalankan politik rakyat (GBHN) apabila berbasis UUD 1945 palsu.

Dalam sistem MPR pada UUD asli yang lahir 18 Agustus 1945, presiden tidak boleh menjalankan politiknya sendiri melainkan harus menjalankan 'politik rakyat' sebagaimana tertuang dalam GBHN. Artinya, jika ia menyimpang dari GBHN maka MPR dapat meminta pertanggungjawaban kepada presiden selaku mandataris.

Dan melalui sistem ini pula, DPR punya parameter pengawasan dalam  pelaksanaan GBHN. 

Pada gilirannya, praktik UUD 1945 palsu membidani apa yang disebut dengan istilah "konstitusi banci". Apa itu? Ada beberapa indikasi kenapa UUD palsu membidani konstitusi banci, antara lain:

  1. Negara kesatuan kok mempunyai senator (anggota DPD) sebagaimana praktik konstitusi di negara federal;
  2. Sistem presidensial namun terdapat mekanisme fit and proper test bagi para pembantu presiden; 
  3. Otda sebagai bentuk halus federal telah menciptakan 'raja-raja kecil' di daerah. Mereka kurang patuh kepada gubernur ataupun presiden dengan alasan selain dipilih langsung oleh rakyat, juga menganggap bukan "anak buah"-nya. Apalagi jika tidak berasal dari satu partai;
  4. Tentang maraknya korupsi. Ya. Seandainya jumlah pelaku korupsi hanya hitungan jari -- mungkin itu soal moral pejabatnya. Tetapi, ketika sudah ratusan kepala daerah dan pejabat negara terjerat kasus korupsi -- niscaya ada yang salah dalam sistem konstitusi. Makanya ada asumsi berkembang, bahwa korupsi di Indonesia diciptakan oleh sistem.

Pertanyaannya ialah: "Sampai kapan konstitusi banci ini terus dijalankan, sedang aib bangsa semakin kompetitif serta akumulatif; adakah rujukan untuk kaji ulang amanden UUD palsu  dan peristiwa mana bisa dijadikan preseden?"

Penulis: M. Arief Ptanoto
The Global Future Institute

07/04/2021

Bitcoin, Mata Uang Digital yang Mengancam Bank Sentral

Siapa yang mengontrol ekonomi dunia: Pemerintah atau pasar?  Berdasarkan beberapa observasi mengungkapkan bahwa pasar adalah pemenangnya. Dalam tulisan The Currency War, John Calvery di HBS, ia hanya mendefinisikan pemerintahan pada skala negara. Berbeda dengan pandangan lain yang memandang 'pemerintahan global' (global governmentality) yang terdiri dari berbagai agen seperti IMF, World Bank, WTO. Institusi-institusi tersebut memosisikan pemerintahan negara sebagai 'domestic state' semata. 

Jika dalam Currency War (Perang Mata Uang) siapa sebenarnya yang mewakili pemerintah dan pasar? Jika pemerintah didefinisikan sebagai segala institusi yang mengatur lembaga yang lebih kecil. Seperti IMF yang mengatur Bank Sentral (BI). WTO mengatur perdagangan negara-negara di dunia. Lalu pasar akan diwakili oleh siapa?

Pasar sebenarnya adalah konsep abstrak, ia adalah media yang mempertemukan antara penjual dan pembeli. Bertemunya produsen dan konsumen untuk bertransaksi berdasatkan konsensus yang disepakti, harga. Ada pasar uang, pasar barang, hingga pasar pa'baeng baeng lainnya. Agen-agen yang terlibat dalam pasar bertransaksi dengan kesepakatan harga tertentu. Tanpa ada paksaan dan berdasar pada kepercayaan. 

Harga adalah konsensus yang disepakati oleh pembeli dan penjual.  Harga suatu barang atau jasa dalam pasar tanpa pemerintah murni digerakkan oleh mekanisme penawaran dan pembelian oleh para agen. Hingga akhirnya lahirlah lembaga-lembaga yang hendak mengontrol atau mengendalikan harga di pasar. Lembaga itu bisa berupa Negara, asosiasi saudagar, dll yang hendak menciptakan monopoli atau kartel. 

Great Depression 1930, biasa juga disebut zaman malaise. Malaise merupakan istilah medis, yang menggambarkan kondisi umum yang lemah, tidak nyaman, kurang fit atau sedang sakit. Krisis ini dimulai dengan kejatuhan pasar saham di Amerika Serikat pada 24 Oktober 1929. Saat itu, terjadi pelepasan saham secara masif, hampir 13 juta lembar saham berpindah tangan dalam satu hari.

Di tahun 1930, situasi pelik pun menimpa perbankan. Masyarakat berbondong-bondong mengambil dana karena tidak percaya dengan perbankan. Puncaknya adalah tahun 1933. Di mana angka pengangguran naik tajam hingga 25%.

Bagi ilmuan pro pasar bebas dan liberal, pasar akan memperbaiki dirinya sendiri. Ia akan mencari keseimbangan baru, kembali pada situasi yang normal. Setiap agen akan beradaptasi dengan guncangan krisis yang terjadi. Pada kubu yang lain, pemerintah harus intervensi pasar untuk menjaga keseimbangan pasokan produksi dan permintaan konsumen. Kelompok kedua ini adalah pengikut ekonom yang sekaligus broker saham, J.M Keynes. 

Pada kasus 'Krisis hebat' kerap melahirkan teori dan inovasi baru. Keynes populer karena kemampuan meyakinkan pejabat negara tentang perlunya intervensi negara di pasar. 

Termasuk mata uang digital Bitcoin (BTC) yang diciptakan oleh individu / komunitas yang menamakan diri 'Satoshi Nakamoto' pada tahun 2009. Setahun setelah krisis keuangan global 2008, yang indikasinya sudah diendus setahun sebelumnya. 

Berdasarkan paper berjudul "Bitcoin A Peer-to-Peer Electronic Cash System" yang ditulis Satoshi Nakamoto, ia merupakan versi peer-to-peer dari uang elektronik yang memungkinkan pembayaran  online dilakukan secara langsung dari satu pihak ke pihak lain tanpa melalui institusi keuangan.

Perang Mata Uang

Bisakah transaksii tanpa bank? Jawaban singkat. Bisa. Secara teknis, Bitcoin memanfaatkan Blockchain. Blockchain mendesentralisasikan basis data ke seluruh jaringan yang tergabung dengannya. Data yang disebarkan, telah terlebih dahulu dienkripsi. Ketika data baru ditambah, seluruh komputer yang terlibat dalam jaringan berkewajiban memverifikasi data. Secera sederhana Blockchain adalah antitesa dari model database Clien-Server. 

Bitcoin melawan praktik  dominasi institusi keuangan konvensional, berikut perusahaan pihak ketiganya, atas transaksi online. Institusi keuangan yang jadi penengah tersebut dianggap Nakamoto meningkatkan biaya transaksi yang harus ditanggung oleh nasabah. 

Hingga kini BTC dipuji oleh para pendukungnya, dirawat oleh komunitas dan pengembangnya. Dicela, difitnah, dan dijatuhkan oleh para pembencinya, para Bankir, spesifik otoritas Bank Sentral paling banyak melakukan tuduhan sporadis pada Bitcoin. Berita positif dan negatifnya dapat ditelusuri di browser anda. 

Bank for international Settlements (BIS) adalah banknya beberapa bank sentral di dunia, termasuk Bank Indonesia yang harus merogoh dana sampai $42 juta untuk bergabung sebagai anggota pada maret 2018 lalu. 

Bahkan Agustín Carstens (BIS general manager) mengatakan BTC akan berakhir kolaps. Ia juga mengkritik kalau BTC sebagai  mata uang  “it has no value backing". Sembari ia meyakinkan diri dan anggota organisasinya bahwa mata uang digital bank sentral adalah alat pembayaran yang sah di masa yang akan datang (BIS, 2021).

Awal tahun 2021, ramai di media bahwa Bank Indonesia akan meluncurkan Central Bank Digital Currency (CBDC). Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo menyatakan langkah ini sejalan dengan tren bank sentral di berbagai negara yang juga akan menerbitkan CBDC. Melihat fenomena ini, saya jadi ingat pesan Gandhi, sesuatu yang baru awalnya ditolak, lalu didiskusikan, akhirnya diadopsi. ;) 

Ancaman Komunitas

Nyatanya, BTC semakin dikritik, dicaci, dicemooh, justru semakin kokoh peminat dan komunitasnya. Per 4 maret, BTC menembus harga 720 juta /BTC sebelumnya pernah menyentuh 800-an juta/BTC.

Jason Leibowitz (Profesional Wall Street) menyebutkan bahwa Bitcoin merupakan respons atas kekhawatiran pada bank "terlalu besar untuk gagal." Bank yang gagal, bisa jadi sebab kehancuran ekonomi secara sistemik. Bitcoin lahir sebagai jawaban atas pertanyaan: "di mana seseorang dapat menyimpan harta jika sistem keuangan gagal?" 

Maurer sedikit bijak menyebut bahwa Bitcoin bukan bekerja sebagai mata uang, melainkan sebagai "soliditas, materialitas, stabilitas, anonimitas, dan komunitas.

Singkatnya, pertarungan mata uang bukan kali pertama terjadi. Dahulu kita mengenal cara transaksi dengan barter, lalu emas dan perak, kemudian uang fiat (kertas dan sejenisnya), uang elektronik, dan mungkinkah 'Cryptocurrency is the next currency? Entahlah, Keputusan ada di tangan Anda masing-masing. Join to the market or central bank authority :-) 

Wallahu A'lam Bisshawab. 
*Dosen FEB UNM Makassar

Dimuat di harian Tribun Timur 9 Maret 2021



28/03/2021

RASIONALISASI PERENCANAAN : Perspektif Daerah

RASIONALISASI PERENCANAAN :  Perspektif Daerah
Oleh : a.m.sallatu 
‘Masih adakah yang disebut ilmu atau teori perencanaan pembangunan?’.

Setiap membawakan materi pelatihan tentang Sistem Perencanaan Pembangunan, saya memilih kata pembuka dengan pertanyaan ‘masih adakah yang disebut ilmu atau teori perencanaan pembangunan?’. Saya membiarkan keadaan kelas hening sejenak, tetapi tidak menunggu ada jawaban ataupun tanggapan dari para peserta di kelas, dan langsung menjawabnya sendiri. ‘Tidak ada lagi, mengapa ?’. Oleh karena sudah sejak lama konsep-konsep pemikiran dan peralatan teori perencanaan pembangunan sudah ditransformasikan ke dalam baik UU maupun peraturan penjabarannya. Sejak zaman Orde Baru, ada yang dikenal dengan P5D, yang dikembangkan terus sampai saat ini mulai dari UU No. 25 Tahun 2004 Tentang SPPN sampai kepada pejabaran teknisnya dalam bentuk Peraturan dan Surat Edaran Menteri. 



Diklat perencanaan pembangunan lebih diarahkan untuk meningkatkan keterampilan teknis para perencana, termasuk dalam memahami ketentuan peraturan dan edaran yang berlaku, yang juga secara dinamis berubah dan berkembang. Gayung bersambut, para peserta Diklat pun lebih tertarik dan menaruh perhatian pada pemahaman teknis perencanaan pembangunan. Oleh karena itu yang menjadi tugas pokok dan fungsi kesehariannya, baik sebelum maupun sesudah mengikuti Diklat. Demikian pulalah pemaknaan tenaga fungsional perencana yang difasilitasi dengan tunjangan, menjadi tidak jelas apa maknanya. Menjadi pertanyaan, apakah dengan demikian pelembagaan Diklat perencanaan pembangunan dibutuhkan, karena nampaknya memang hanya diadakan terutama untuk perencana daerah ? 


Sebenarnya untuk dapat meningkatkan pemahaman dan keterampilan teknikal, setiap instansi perencana bisa melakukan sendiri secara mandiri dengan bantuan mentor. Bisa melibatkan lebih banyak tenaga perencana, lebih efektif memanfaatkan jam kerja dan lebih efisien dalam memanfaatkan sumberdaya pendanaan. Kekurangannya adalah tidak bersertifikat, yang dikeluarkan oleh lembaga Diklat yang dibutuhkan untuk peningkatan jenjang sebagai tenaga fungsional. Saat memberikan materi pun saya ungkapkan bahwa saya tidak percaya seratus persen pada pen-diklat-an perencanaan, oleh karena sebenarnya peningkatan pemahaman dan keterampilan yang lebih efektif adalah dengan melaksanakan tugas pokok dan fungsi sehar-hari. Apalagi, tidak mustahil dalam setiap instansi perencanaan ada yang mampu berperan sebagai coach, terutama staf perencana yang telah memiliki kepangkatan dan pengalaman yang lebih senior atau lebih tinggi. Hal ini yang masih kurang diperhatikan oleh lembaga pembina tenaga perencana, semisal Bappenas. Diklat yang dikembangkan kurang lebih hanya merupakan kegiatan proyek.  

Belum lagi untuk mempertimbangkan setidaknya dua hal. Pertama, apresiasi terhadap hasil kerja tenaga perencana di suatu instansi ataupun daerah masih cukup rendah. Tenaga perencana sangat terbatas ruangnya untuk melakukan exercise perencanaan, bahkan lebih cenderung sekedar merumuskan perencanaan sesuai arahan pimpinan instansi atau pimpinan daerah dan sesuai dengan arahan ketentuan dan aturan yang berlaku. Kedua, exersice perencanaan semakin kerdil lagi, karena harus berhadapan dengan lembaga DPRD yang memiliki kepentingan subyektif dalam hal substansi perencanaan dan pada saat mengonsultasikan dokumen perencanaan ke pemerintah. Dalam banyak realitas, DPRD sudah merupakan instansi perencanaan yang atas nama fungsi yang diembannya bahkan cenderung bisa memveto substansi perencanaan atas nama aspirasi Dapil termasuk dukungan pendanaannya. Di tingkat pemerintah pun demikian, bila dalam perencanaan ada semacam kreasi daerah yang tidak sejalan dengan ketentuan dan peraturan yang telah diatur(nya). Hanya lebih terfokus pada substansi kepentingan pembangunan nasional.

Hal lainnya lagi, instansi perencanaan, baik pusat maupun daerah, tidak memiliki domain kebijakan dalam hal penganggaran. Dalam hal penganggaran, domain berada pada instansi yang lain dan juga DPRD. Eksistensi instansi perencanaan menjadi banci, dan lebih cenderung tampil sebagai instansi ‘tukang’ penyusun rencana belaka. Berita tentang seorang Kepala Bappeda diusir dari ruang sidang DPRD belum lama ini merupakan hal yang lumrah saja. Bappeda menjadi semacam instansi pelengkap penderita saja. Berita mutahir lain, APBD yang baru berusia beberapa bulan akan direfocusing karena utang yang cukup besar jumlahnya, sungguh-sungguh lucu perencanaan. Menjadi tanda tanya, lalu apa yang dilakukan dalam proses perencanaan sebelumnya. APBD telah diperlakukan semena-mena, seenaknya. Validitas dan akuntabilitas proses penyusunannya sangat tidak bertanggung jawab. Masyarakat luas mungkin dianggap sudah teralu bodoh. 

Semua realitas di atas menjadi sungguh merupakan ironi. Tetapi mengapa semua itu menjadi kenyataan ? Nampaknya manajemen publik yang berkembang sampai saat ini masih menggunakan prinsip manajemen abad XX, yaitu intolerence of risk, tidak ada toleransi bagi kesalahan. Dalam kaitan ini, perencanaan dan rencana pembangunan menjadi semacam keranjang sampah intoleransi tersebut. Semua harus termuat dalam dokumen perencanaan dan rencana pembangunan. Akibatnya dokumen perencanaan menjadi sangat tambun, berkolesterol. Realitasnya memang menjadi sumber penyakit, karena korupsi tetap saja terjadi setiap tahun anggaran. Kita bisa membayangkan sistem perencanaan komando yang ada di Negara sosialis-komunis, semua substansi rencana harus tertera dalam dokumen sebagai sebuah cetak biru pembangunan.

Patut mempertanyakan apa sebenarnya makna perencanaan pembangunan, demikian pula keberadaan kelembagaan Bappeda ? Seputar akhir era orde baru, perencanaan sudah dikatakan bukan lagi cetak biru pembangunan. Masuk ke era reformasi, dikenal hadirnya visi yang akan menuntun pembangunan, namun sampai detik ini masih lebih merupakan jargon pembangunan belaka, apalagi karena tidak terukur. Inlah yang melemahkan keberadaan perencanaan pembangunan, karena kehilangan fokus. Bisa dicermati dalam dokumen perencanaan pembagunan, betapa sangat banyak yang ingin dicapai tetapi betapa sangat sedikit yang mampu direalisasikan. Lucunya, kinerja pembangunan yang lebih banyak dikontribusikan oleh sektor swasta, justru diclaim seolah-olah merupakan hasil dari pada perencanaan pembangunan, misalnya pertumbuhan ekonomi. Padahal belum tentu tenaga perencana Bappeda sendiri paham bagaimana proses dan penciptaan pertumbuhan ekonomi itu.

Lebih menarik lagi karena uji sahih perencanaan pembangunan yang dihasilkan oleh Bappeda bukan dilakukan oleh Bappenas melainkan Kemendagri. Namun sangat amat menentukan dalam menguji dokumen perencanaan yang bahkan sudah melalui dan lolos dari pembahasan DPRD. Keanehan yang juga melekat disitu, karena lebih sering daerah dianggap tidak paham bagaimana mengalokasikan anggaran yang sepatutnya. Sulit disangkal bahwa telah terjadi pembiasan yang terstruktur dalam proses perencanaan pembangunan. Dalam kaitan ini, Bappeda tidak bisa banyak berkutik. 

Suka atau tidak suka, mulai dari proses sampai terbentuknya dokumen perencanaan pembangunan, dari uraian di atas, sejumlah hal yang tidak rasional telah tejadi dan menjadi realitas. Realitas ini patut dicermati kembali. Dokumen perencanaan adalah penunjuk arah perkembangan ke depan, bukan troiler substansi kegiatan yang ingin dilaksaanakan, buka cetak biru yang bersifat komando. Nampaknya pemahaman dan penguasaan seorang Kepala Daerah menjadi hal yang sangat esensial untuk melakukan rasionalisasi perencanaan. 

Dimuat di harian.

26/02/2021

Monetisasi ‘Sampah’ Dam Bili bili (Sebuah upaya Mitigasi Bencana)






Monetisasi ‘Sampah’ Dam Bili bili 
(Sebuah upaya Mitigasi Bencana)


Syamsu Alam *)

BMKG menyebutkan puncak musim hujan di Sebagian Wilayah Indonesia Pada Februari 2021. Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) mengatakan sejumlah wilayah di Indonesia mengalami puncak musim hujan pada Januari hingga Februari 2021. Prakiraan ini penting diperhatikan, mengingat Makassar dan sekitar memiliki riwayat bencana dan senantiasa terancam dengan meluapnya air dan sedimen Dam Bilibili Kab. Gowa.


Sejarah pengelolaan Daerah Aliran Sungai (DAS) Jeneberang telah berlangsung lama. Pengeloaan dengan tujuan yang berbeda-beda sesuai dengan zamannya. Masa raja Gowa ke-16, prioritas pengelolaan DAS Jeneberang ditingkatkan sebagai pertahanan militer tidak lagi sekadar untuk irigasi pertanian dan dermaga.  

Kini, Pengelolaan DAS Jeneberang Kab. Gowa setelah adanya Dam Bilibili yang dibangun atas kerjasama pihak Japan International Coorperation Agency (JICA), dirancang sebagai bendungan multifungsi. Pengelolaan Dam Bili-bili kemudian berada di bawah kendali pemerintahan pusat melalui Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Pompengan Jeneberang.

Dengan semakin tingginya volume sedimen (sampah) Dam Bilibili yang dapat memperpendek usia Dam, semula diperkirakan sampai 50 tahun, bisa saja hanya 30 tahun. Upaya yang dilakukan pemerintah bukan mengatasinya agar terjadi keberlanjutan Dam, melainkan berencana membuat Dam baru, Dam Jenelata.

Jangan Lupa Sejarah

Akhir bulan Januari 2019 terjadi cuaca ekstrim di Sulawesi Selatan yang menyebabkan kenaikan ketinggian permukaan air dan volume air di Waduk Bilibili. Tercatat pada tanggal 23 Januari 2019 elevasi mencapai +100,74 m jauh melampaui di atas elevasi normal +99,50 m (Rustan, Chumaedi, & Handayani, 2019). Sesuai prosedur standar jika elevasi air melewati batas normal, maka pintu air bendungan terpaksa harus dibuka untuk mencegah jebolnya bendungan.

Bencana banjir tersebut merupakan bencana terbesar dekade terakhir di Sulsel. Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Sulawesi Selatan mengemukakan banyak warga yang terdampak banjir dan longsor di 13 kota dan kabupaten, yang menyebabkan setidaknya 59 orang meninggal dunia dan 25 lainnya hilang. Sekitar 79 rumah rusak, 4857 rumah terendam, 11.876 ha sawah terendam banjir, 10 jembatan rusak, dua pasar rusak, 12 unit peribadatan rusak, 22 unit sekolah rusak, dll (bbc.com).
Laju dan deposit sedimen DAS Jeneberang semakin meningkat sejak diresmikan pada tahun 1999. Pada tanggal 26 Maret 2004 dinding kaldera raksasa bagian bukit timur Gunung Bawakaraeng runtuh, volume total endapan sedimen pada tahun 2009 ditaksir lebih dari 244,9 juta m3 dan endapan sedimen tidak stabil yang masih terdapat di kaldera ditaksir sebesar 82,7 juta m3, total volume sedimen yang mengalir sepanjang alur sungai utama Jeneberang sebesar 162,2 juta m3 (Asrib). 

WALHI (Wahana Lingkungan Hidup) Sulsel mencatat, dari total luas area DAS Jeneberang sebesar 78.480 hektare, luasan area serapan air (area hutan resapan) yang tersisa saat ini hanya sekitar 16,8 persen. Sementara sisanya, sebanyak 83,2 persen telah digunakan sebagai kawasan non-hutan dengan rincian, 28,3 persen untuk persawahan, 41,2 persen untuk pertanian holtikultura, 8,9 persen sebagai pemukiman penduduk, dan 1,3 persen Waduk Bili-bili, serta 3,5 persen tercatat untuk aktifitas lainnya (Walhi Sulsel).

Dam Jenelata, Solusi?

Selama ini pengelolaan DAS Jeneberang khususnya upaya pengelolaan bencana belum diintegrasikan dengan konsep pengelolaan berkelanjutan dan berkesesuaian secara menyeluruh. Pengelolaan masih terkonsentrasi pada sektoral masing-masing. Misalnya Pemerintah Daerah (Provinsi dan Kabupaten) lebih fokus pada upaya membendung air dengan membangun Sabo Dam di beberapa titik.  Mengandalkan pengendalian sedimen Gunung Bawakaraeng yang meliputi tujuh sabodam, delapan CD (Consolidation Dam), serta sarana pengembangan wilayah pengendalian jalan air. Proyek tersebut senilai Rp 456 Miliar dan dikerjakan tidak kurang dari enam tahun yang bertujuan mengendalikan lebih 300 juta meter kubik sedimentasi.

Saat Dam Bilibili akan dibangun, diestimasi jumlah jiwa yang akan direlokasi dari daerah rencana genangan ± 3000 jiwa (LSM Jarim Pedas). Pada tahun 1991 sebanyak 134 Kepala keluarga (KK), 341 Jiwa direlokasi dari tempat tinggalnya menuju Kabupaten Luwu (Pedoman Rakyat,1991).
Entah berapa banyak KK, warga (jiwa) yang akan direlokasi jika proyek Dam Jenelata akan dibangun. Selain itu harus dipastikan bahwa ‘ganti untung’lah yang diperoleh masyarakat, bukan ganti rugi dua kali. Tanah dibeli murah, pun direlokasi ke tempat yang baru.

Menurut hemat saya, solusi ini tidak mengindahkan prinsip pembangunan berkelanjutan yang mensinergikan antara keselamatan manusia (sosial), ekonomi dan lingkungan. Dam baru tersebut berpotensi menjadi ancaman yang lebih besar bagi kelangsungan ekosistem warga yang hidup disekitarnya. 1 Dam saja kita selalu waspada dengan potensi jebol, apalagi kalau ditambah Dam baru. Potensi bencananya dua kali lipat, biaya konsultannya, dan tentu anggaran dan dampak sosial akan lebih besar. 

Apakah setelah Dam Jenelata dibangun, tidak akan ada runtuhan kaldera baru? yang memugkinkan lahirnya proyek sabodam baru yang berpotensi mengeruk APBN, APBD, dan boleh jadi Utang, serta mengancam ekosistem mahluk hidup.

Tentu tidak ada yang meginginkan datangnya bencana. Pun tidak ada yang bisa memprediksi secara tepat kapan dan dimana terjadinya. Namun upaya mencegahnya dapat dilakukan oleh siapapun, yang paling berperan adalah pengambil kebijakan. Pembangunan berkelanjutan dimaknai sebagai upaya memenuhi kebutuhan generasi sekarang tanpa mengorbankan kebutuhan generasi yang akan datang. 

Penelitian Alam.S & Samsir. A (2020) dengan memanfaatkan data hasil pengukuran teknik Echosounding oleh BBWS Jeneberang, membuat model prediksi menemukan bahwa pada volume sedimen pada tahun 2020 sebanyak 199,2 juta m3  di Dam Bilibili.  Bardasarkan data harga pasar material sedimen dapat ditaksir nilai moneternya dengan asumsi optimis sebesar Rp. 47,2 Triliun. Meskipun monetisasi sedimen ini masih makro, namun dengan penilitian dan teknologi yang lebih canggih, kita dapat memprediksi nilai valuasi yang lebih riil.

Tentu kita tidak menginginkan bencana bagi anak, cucu, dan generasi yang akan datang, karena ulah kebijakaan saat ini. Penting menegakkan prinsip SDGs+S yaitu keberlanjutan (sustainability) dan kesesuaian (Suitability) antara aspek ekonomi, sosial, ekonomi, dan budaya. Bukan hanya indah secara normatif, namun bisa membumi dalam kebijakan yang nyata. Wallahu a’lam.

*)Ketua Masika ICMI Makassar/ Dosen FEB UNM

Dimuat diharian Tribun Timur, Sabtu 6 Februari 2021

19/10/2020

Anarkis bukan Marxist, apalagi Narsistik

Anarkis bukan Marxist, apalagi Narsistik
Syamsu Alam *)

Polemik (R)UU Omnibus Law (OL) masih berlanjut. Sejak pertama kali draf RUU ini beredar di publik. Setelah disahkan oleh DPR, serntak terjadi aksi penolakan di jagad maya sampai di aras nyata. Dampaknya dari ibu kota sampai di lorong-lorong kota terasa dampak penolakannya, macet total.


UU tersebut seperti hantu di masa pandemi. Di awal pandemi nyaris tak terdengar, setelah sebelumnya ramai penolakan dan kajian di forum-forum universitas, LSM, pengusaha, membahas RUU tersebut. UU ini terkesan membuat banyak ‘pakar’ terjebak dalam ketidakjelasan jumlah halaman draf RUU yang viral dan menggiring kita semua pada ‘viral kedunguan’ jumlah halaman dan jenis kertas yang digunakan. Sungguh perdebatan publik yang menguras emosi dan kuota jauh dari substansi. Sebuah drama RUU yang menjengkelkan.
 
Sebagaimana lazimnya, setiap ada aksi massa. Penggunaan kosakata yang serampangan menghiasi media sosial dan media cetak. Brutalisme di jalan raya adalah pemicu lahirnya istilah ‘Anarkis sama dengan Marxist Komunis’. 

Kebrutalan berbahasa yang seenaknya menghakimi suatu tindakan adalah bukti betapa lemahnya tradisi literasi kita. Anarkiskah, Marxiskah, atau jangan-jangan hanya Narsis yang menyebabkan kebrutalan di medan juang dan dimedan pikiran kita semua?

Anatema Marxisme

“Libertarianism is hot,” pernah menjadi headline di  Washington Post pada 2013.” Para Libertarian mengekpresikan tindakannya melalui berbagai cara. Menjual buku-buku bertajuk jalan menuju perbudakan. Mereka juga melawan pembayaran pajak, utang, dan sejumlah kebijakan pemerintah yang dianggap hanya menguntungkan "Kroni Kapitalisme".
Sebuah kroni yang memanfaatkan kekuasaan untuk profit.

Libertarianisme adalah filsafat kebebasan. filsafat yang diinpirasi oleh pemikian kebebasan, harga diri, dan hak individu. Mereka mendorong toleransi beragama, melawan negara yang berkuasa absolut, anti perang, anti imperialisme, dan melawan sosialisme nagara dan komunisme. 

Meskipun Libertarian sedikit berbeda dengan Liberalisme, keduanya sama-sama menjadikan kebebasan sebagai fondasi politiknya. 

Istilah Liberalisme, freedom, libertarianisme. Di Indonesia kerap diterjemahkan sebagai Kebebasan atau kemerdekaan. Meskipun tidak mudah mendefinisikan kebebasan. Bahkan tidak ada definisi yang final dan menyeluruh tentang Kebebasan, dan mungkin tidak akan pernah ada.

John Locke menyerukan hak-hak individu yang mendahului negara, Hume mendasarkan pemikiran politiknya pada asumsi bahwa kebebasan dan keadilan muncul hanya dengan kemajuan budaya yang mendapatkan dinamismenya dari perjuangan individu untuk meraih keuntungan. 

Pada tingkat yang lebih ekstrem oleh Ludwig Mises, yang hanya mengakui individu dan kemampuannya untuk melakukan aktivitas ekonomi. F. Hayek, sendiri menganggap bahwa sebuah kebijakan [yang mendukung] kebebasan bagi individu merupakan satu-satunya kebijakan yang benar-benar progresif. Semuanya sepakat bahwa individu adalah inti utama setiap aktivitas. Dan tegaknya kapitalisme murni (seminimal mungkin peran negara) adalah cita-cita teragung mereka.

Tokoh-tokoh di atas mewakili sayap kanan Libertarianisme. Pada sayap lain Anarkisme adalah teori politik yang bertujuan menciptakan anarki,” ketiadaan tuan, tanpa raja yang berkuasa.” (P.J Proudhon) dengan kata lain, anarkisme adalah teori politik yang bertujuan untuk menciptakan suatu masyarakat yang di dalamnya individu bebas berkumpul bersama secara sederajat, sembari melawan semua bentuk kontrol hierarkis (baik konrol oleh negara maupun kapitalis).

Kebebasan dapat diterjemahkan sebagai sesuatu yang positif atau pun negatif.  Bebas dari tirani, dari ketakutan, bebas dari kelaparan adalah ekspresi kebebasan negatif. Sedangkan bebas berpikir, bebas berbicara, bebas berkarya adalah ekspresi positif. Kebebasan bukanlah kesebabolehan. Kebebasan ‘aku dibatasi oleh kebebasan ‘aku yang lain’.  Pada tema pokok kebebasan inilah Anarkisme berhadapan dengan Marxisme.

Marxisme dan Narsisme 

Negara adalah suatu kejahatan yang diperlukan, kekuasaannya tidak boleh dilipatgandakan melebihi apa yang diperlukan. (Karl Popper)

Liberalisme bukanlah sebuah doktrin final atau sebuah dogma yang selesai. Sebaliknya, ia adalah penerapan ajaran-ajaran sains pada kehidupan sosial manusia. Postulat libertarianisme bertumpu pada fondasi otonomi diri dan emansipatif. Sedangkan postulat Marxisme, yakni masalah eksploitasi kelas pekerja dalam kapitalisme. Dan sudah pasti menjadikan negara sebagai kekuatan untuk melestarikan ide-ide politik seorang marxis.

Dalam memandang Anarkisme dan marxisme saya tidak akan terburu-buru menyimpulkan seperti Martin Suryajaya yang mengatakan "Singkatnya, libertarianisme adalah filsafat kelas kapitalis, sementara Marxisme adalah filsafat kelas pekerja" (Martin). Lebiha Jauh ia mengatakan bahwa Marxisme tidak berkerabat dengan libertarianisme, bahkan kebenaran yang satu mengimplikasikan kekeliruan yang lain.

Sederhananya, Anarkis dan Marxis seperti Tom and Jerry. Bahkan pada titik tertenu keduanya seperti minyak dan air. Lalu, atas dasar apa orang membuat himbauan Anarkis adalah Marxis, sudah tentu atas dasar lemahnya literatur, dan keterjebakan pada Narsis. Bisa karena lembaganya ingin dikenal publik sebagaimana sebagian orator ‘pejuang rakyat’ yang kadang hanya berjumlah belasan orang ditemani oleh truk terpampang di tengah jalan. Apa nian yang diperlukan, pertams sudah tentu protes, kedua bisa saja Narsis.

Narsisisme merupakan perasaan cinta terhadap diri sendiri yang berlebihan. Istilah ini pertamakali digunakan oleh Freud, diambil dari nama tokoh mitos Yunani, Narcissus, yang dikutuk untuk mencintai pantulan dirinya sendiri di kolam.

Menurut W.K. Campbell, narsisis punya kecenderungan untuk berperilaku egois, dan bisa muncul dalam berbagai cara. Dalam kasus yang ekstrem, narsisisme bisa masuk dalam kategori gangguan jiwa.

Sejauh yang saya ketahui, tidak banyak tokoh anarkis yang ingin populer di lini masa, bahkan tanpa massa pun mereka tetap berkarya sebagai ekspresi kebebasan, berbeda dengan pengikut Marxisme yang tumpuan gerakannya adalah gerakan massa, sudah tentu membutuhkan kesadaran massa yang akan menopangnya. Semoga saja si Tom dan Jerry tidak akut Narsistik.


*) Ketua Masika ICMI Makassar/ Dosen FE UNM

Dimuat di Harian Tribun Timur, Senin 19 Oktober 2020