Read, Write, and Do Something

No Teaching without learning

Menulislah agar abadi

---

Listen, free economic make better

07/04/2021

Bitcoin, Mata Uang Digital yang Mengancam Bank Sentral

Siapa yang mengontrol ekonomi dunia: Pemerintah atau pasar?  Berdasarkan beberapa observasi mengungkapkan bahwa pasar adalah pemenangnya. Dalam tulisan The Currency War, John Calvery di HBS, ia hanya mendefinisikan pemerintahan pada skala negara. Berbeda dengan pandangan lain yang memandang 'pemerintahan global' (global governmentality) yang terdiri dari berbagai agen seperti IMF, World Bank, WTO. Institusi-institusi tersebut memosisikan pemerintahan negara sebagai 'domestic state' semata. 

Jika dalam Currency War (Perang Mata Uang) siapa sebenarnya yang mewakili pemerintah dan pasar? Jika pemerintah didefinisikan sebagai segala institusi yang mengatur lembaga yang lebih kecil. Seperti IMF yang mengatur Bank Sentral (BI). WTO mengatur perdagangan negara-negara di dunia. Lalu pasar akan diwakili oleh siapa?

Pasar sebenarnya adalah konsep abstrak, ia adalah media yang mempertemukan antara penjual dan pembeli. Bertemunya produsen dan konsumen untuk bertransaksi berdasatkan konsensus yang disepakti, harga. Ada pasar uang, pasar barang, hingga pasar pa'baeng baeng lainnya. Agen-agen yang terlibat dalam pasar bertransaksi dengan kesepakatan harga tertentu. Tanpa ada paksaan dan berdasar pada kepercayaan. 

Harga adalah konsensus yang disepakati oleh pembeli dan penjual.  Harga suatu barang atau jasa dalam pasar tanpa pemerintah murni digerakkan oleh mekanisme penawaran dan pembelian oleh para agen. Hingga akhirnya lahirlah lembaga-lembaga yang hendak mengontrol atau mengendalikan harga di pasar. Lembaga itu bisa berupa Negara, asosiasi saudagar, dll yang hendak menciptakan monopoli atau kartel. 

Great Depression 1930, biasa juga disebut zaman malaise. Malaise merupakan istilah medis, yang menggambarkan kondisi umum yang lemah, tidak nyaman, kurang fit atau sedang sakit. Krisis ini dimulai dengan kejatuhan pasar saham di Amerika Serikat pada 24 Oktober 1929. Saat itu, terjadi pelepasan saham secara masif, hampir 13 juta lembar saham berpindah tangan dalam satu hari.

Di tahun 1930, situasi pelik pun menimpa perbankan. Masyarakat berbondong-bondong mengambil dana karena tidak percaya dengan perbankan. Puncaknya adalah tahun 1933. Di mana angka pengangguran naik tajam hingga 25%.

Bagi ilmuan pro pasar bebas dan liberal, pasar akan memperbaiki dirinya sendiri. Ia akan mencari keseimbangan baru, kembali pada situasi yang normal. Setiap agen akan beradaptasi dengan guncangan krisis yang terjadi. Pada kubu yang lain, pemerintah harus intervensi pasar untuk menjaga keseimbangan pasokan produksi dan permintaan konsumen. Kelompok kedua ini adalah pengikut ekonom yang sekaligus broker saham, J.M Keynes. 

Pada kasus 'Krisis hebat' kerap melahirkan teori dan inovasi baru. Keynes populer karena kemampuan meyakinkan pejabat negara tentang perlunya intervensi negara di pasar. 

Termasuk mata uang digital Bitcoin (BTC) yang diciptakan oleh individu / komunitas yang menamakan diri 'Satoshi Nakamoto' pada tahun 2009. Setahun setelah krisis keuangan global 2008, yang indikasinya sudah diendus setahun sebelumnya. 

Berdasarkan paper berjudul "Bitcoin A Peer-to-Peer Electronic Cash System" yang ditulis Satoshi Nakamoto, ia merupakan versi peer-to-peer dari uang elektronik yang memungkinkan pembayaran  online dilakukan secara langsung dari satu pihak ke pihak lain tanpa melalui institusi keuangan.

Perang Mata Uang

Bisakah transaksii tanpa bank? Jawaban singkat. Bisa. Secara teknis, Bitcoin memanfaatkan Blockchain. Blockchain mendesentralisasikan basis data ke seluruh jaringan yang tergabung dengannya. Data yang disebarkan, telah terlebih dahulu dienkripsi. Ketika data baru ditambah, seluruh komputer yang terlibat dalam jaringan berkewajiban memverifikasi data. Secera sederhana Blockchain adalah antitesa dari model database Clien-Server. 

Bitcoin melawan praktik  dominasi institusi keuangan konvensional, berikut perusahaan pihak ketiganya, atas transaksi online. Institusi keuangan yang jadi penengah tersebut dianggap Nakamoto meningkatkan biaya transaksi yang harus ditanggung oleh nasabah. 

Hingga kini BTC dipuji oleh para pendukungnya, dirawat oleh komunitas dan pengembangnya. Dicela, difitnah, dan dijatuhkan oleh para pembencinya, para Bankir, spesifik otoritas Bank Sentral paling banyak melakukan tuduhan sporadis pada Bitcoin. Berita positif dan negatifnya dapat ditelusuri di browser anda. 

Bank for international Settlements (BIS) adalah banknya beberapa bank sentral di dunia, termasuk Bank Indonesia yang harus merogoh dana sampai $42 juta untuk bergabung sebagai anggota pada maret 2018 lalu. 

Bahkan Agustín Carstens (BIS general manager) mengatakan BTC akan berakhir kolaps. Ia juga mengkritik kalau BTC sebagai  mata uang  “it has no value backing". Sembari ia meyakinkan diri dan anggota organisasinya bahwa mata uang digital bank sentral adalah alat pembayaran yang sah di masa yang akan datang (BIS, 2021).

Awal tahun 2021, ramai di media bahwa Bank Indonesia akan meluncurkan Central Bank Digital Currency (CBDC). Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo menyatakan langkah ini sejalan dengan tren bank sentral di berbagai negara yang juga akan menerbitkan CBDC. Melihat fenomena ini, saya jadi ingat pesan Gandhi, sesuatu yang baru awalnya ditolak, lalu didiskusikan, akhirnya diadopsi. ;) 

Ancaman Komunitas

Nyatanya, BTC semakin dikritik, dicaci, dicemooh, justru semakin kokoh peminat dan komunitasnya. Per 4 maret, BTC menembus harga 720 juta /BTC sebelumnya pernah menyentuh 800-an juta/BTC.

Jason Leibowitz (Profesional Wall Street) menyebutkan bahwa Bitcoin merupakan respons atas kekhawatiran pada bank "terlalu besar untuk gagal." Bank yang gagal, bisa jadi sebab kehancuran ekonomi secara sistemik. Bitcoin lahir sebagai jawaban atas pertanyaan: "di mana seseorang dapat menyimpan harta jika sistem keuangan gagal?" 

Maurer sedikit bijak menyebut bahwa Bitcoin bukan bekerja sebagai mata uang, melainkan sebagai "soliditas, materialitas, stabilitas, anonimitas, dan komunitas.

Singkatnya, pertarungan mata uang bukan kali pertama terjadi. Dahulu kita mengenal cara transaksi dengan barter, lalu emas dan perak, kemudian uang fiat (kertas dan sejenisnya), uang elektronik, dan mungkinkah 'Cryptocurrency is the next currency? Entahlah, Keputusan ada di tangan Anda masing-masing. Join to the market or central bank authority :-) 

Wallahu A'lam Bisshawab. 
*Dosen FEB UNM Makassar

Dimuat di harian Tribun Timur 9 Maret 2021



28/03/2021

RASIONALISASI PERENCANAAN : Perspektif Daerah

RASIONALISASI PERENCANAAN :  Perspektif Daerah
Oleh : a.m.sallatu 
‘Masih adakah yang disebut ilmu atau teori perencanaan pembangunan?’.

Setiap membawakan materi pelatihan tentang Sistem Perencanaan Pembangunan, saya memilih kata pembuka dengan pertanyaan ‘masih adakah yang disebut ilmu atau teori perencanaan pembangunan?’. Saya membiarkan keadaan kelas hening sejenak, tetapi tidak menunggu ada jawaban ataupun tanggapan dari para peserta di kelas, dan langsung menjawabnya sendiri. ‘Tidak ada lagi, mengapa ?’. Oleh karena sudah sejak lama konsep-konsep pemikiran dan peralatan teori perencanaan pembangunan sudah ditransformasikan ke dalam baik UU maupun peraturan penjabarannya. Sejak zaman Orde Baru, ada yang dikenal dengan P5D, yang dikembangkan terus sampai saat ini mulai dari UU No. 25 Tahun 2004 Tentang SPPN sampai kepada pejabaran teknisnya dalam bentuk Peraturan dan Surat Edaran Menteri. 



Diklat perencanaan pembangunan lebih diarahkan untuk meningkatkan keterampilan teknis para perencana, termasuk dalam memahami ketentuan peraturan dan edaran yang berlaku, yang juga secara dinamis berubah dan berkembang. Gayung bersambut, para peserta Diklat pun lebih tertarik dan menaruh perhatian pada pemahaman teknis perencanaan pembangunan. Oleh karena itu yang menjadi tugas pokok dan fungsi kesehariannya, baik sebelum maupun sesudah mengikuti Diklat. Demikian pulalah pemaknaan tenaga fungsional perencana yang difasilitasi dengan tunjangan, menjadi tidak jelas apa maknanya. Menjadi pertanyaan, apakah dengan demikian pelembagaan Diklat perencanaan pembangunan dibutuhkan, karena nampaknya memang hanya diadakan terutama untuk perencana daerah ? 


Sebenarnya untuk dapat meningkatkan pemahaman dan keterampilan teknikal, setiap instansi perencana bisa melakukan sendiri secara mandiri dengan bantuan mentor. Bisa melibatkan lebih banyak tenaga perencana, lebih efektif memanfaatkan jam kerja dan lebih efisien dalam memanfaatkan sumberdaya pendanaan. Kekurangannya adalah tidak bersertifikat, yang dikeluarkan oleh lembaga Diklat yang dibutuhkan untuk peningkatan jenjang sebagai tenaga fungsional. Saat memberikan materi pun saya ungkapkan bahwa saya tidak percaya seratus persen pada pen-diklat-an perencanaan, oleh karena sebenarnya peningkatan pemahaman dan keterampilan yang lebih efektif adalah dengan melaksanakan tugas pokok dan fungsi sehar-hari. Apalagi, tidak mustahil dalam setiap instansi perencanaan ada yang mampu berperan sebagai coach, terutama staf perencana yang telah memiliki kepangkatan dan pengalaman yang lebih senior atau lebih tinggi. Hal ini yang masih kurang diperhatikan oleh lembaga pembina tenaga perencana, semisal Bappenas. Diklat yang dikembangkan kurang lebih hanya merupakan kegiatan proyek.  

Belum lagi untuk mempertimbangkan setidaknya dua hal. Pertama, apresiasi terhadap hasil kerja tenaga perencana di suatu instansi ataupun daerah masih cukup rendah. Tenaga perencana sangat terbatas ruangnya untuk melakukan exercise perencanaan, bahkan lebih cenderung sekedar merumuskan perencanaan sesuai arahan pimpinan instansi atau pimpinan daerah dan sesuai dengan arahan ketentuan dan aturan yang berlaku. Kedua, exersice perencanaan semakin kerdil lagi, karena harus berhadapan dengan lembaga DPRD yang memiliki kepentingan subyektif dalam hal substansi perencanaan dan pada saat mengonsultasikan dokumen perencanaan ke pemerintah. Dalam banyak realitas, DPRD sudah merupakan instansi perencanaan yang atas nama fungsi yang diembannya bahkan cenderung bisa memveto substansi perencanaan atas nama aspirasi Dapil termasuk dukungan pendanaannya. Di tingkat pemerintah pun demikian, bila dalam perencanaan ada semacam kreasi daerah yang tidak sejalan dengan ketentuan dan peraturan yang telah diatur(nya). Hanya lebih terfokus pada substansi kepentingan pembangunan nasional.

Hal lainnya lagi, instansi perencanaan, baik pusat maupun daerah, tidak memiliki domain kebijakan dalam hal penganggaran. Dalam hal penganggaran, domain berada pada instansi yang lain dan juga DPRD. Eksistensi instansi perencanaan menjadi banci, dan lebih cenderung tampil sebagai instansi ‘tukang’ penyusun rencana belaka. Berita tentang seorang Kepala Bappeda diusir dari ruang sidang DPRD belum lama ini merupakan hal yang lumrah saja. Bappeda menjadi semacam instansi pelengkap penderita saja. Berita mutahir lain, APBD yang baru berusia beberapa bulan akan direfocusing karena utang yang cukup besar jumlahnya, sungguh-sungguh lucu perencanaan. Menjadi tanda tanya, lalu apa yang dilakukan dalam proses perencanaan sebelumnya. APBD telah diperlakukan semena-mena, seenaknya. Validitas dan akuntabilitas proses penyusunannya sangat tidak bertanggung jawab. Masyarakat luas mungkin dianggap sudah teralu bodoh. 

Semua realitas di atas menjadi sungguh merupakan ironi. Tetapi mengapa semua itu menjadi kenyataan ? Nampaknya manajemen publik yang berkembang sampai saat ini masih menggunakan prinsip manajemen abad XX, yaitu intolerence of risk, tidak ada toleransi bagi kesalahan. Dalam kaitan ini, perencanaan dan rencana pembangunan menjadi semacam keranjang sampah intoleransi tersebut. Semua harus termuat dalam dokumen perencanaan dan rencana pembangunan. Akibatnya dokumen perencanaan menjadi sangat tambun, berkolesterol. Realitasnya memang menjadi sumber penyakit, karena korupsi tetap saja terjadi setiap tahun anggaran. Kita bisa membayangkan sistem perencanaan komando yang ada di Negara sosialis-komunis, semua substansi rencana harus tertera dalam dokumen sebagai sebuah cetak biru pembangunan.

Patut mempertanyakan apa sebenarnya makna perencanaan pembangunan, demikian pula keberadaan kelembagaan Bappeda ? Seputar akhir era orde baru, perencanaan sudah dikatakan bukan lagi cetak biru pembangunan. Masuk ke era reformasi, dikenal hadirnya visi yang akan menuntun pembangunan, namun sampai detik ini masih lebih merupakan jargon pembangunan belaka, apalagi karena tidak terukur. Inlah yang melemahkan keberadaan perencanaan pembangunan, karena kehilangan fokus. Bisa dicermati dalam dokumen perencanaan pembagunan, betapa sangat banyak yang ingin dicapai tetapi betapa sangat sedikit yang mampu direalisasikan. Lucunya, kinerja pembangunan yang lebih banyak dikontribusikan oleh sektor swasta, justru diclaim seolah-olah merupakan hasil dari pada perencanaan pembangunan, misalnya pertumbuhan ekonomi. Padahal belum tentu tenaga perencana Bappeda sendiri paham bagaimana proses dan penciptaan pertumbuhan ekonomi itu.

Lebih menarik lagi karena uji sahih perencanaan pembangunan yang dihasilkan oleh Bappeda bukan dilakukan oleh Bappenas melainkan Kemendagri. Namun sangat amat menentukan dalam menguji dokumen perencanaan yang bahkan sudah melalui dan lolos dari pembahasan DPRD. Keanehan yang juga melekat disitu, karena lebih sering daerah dianggap tidak paham bagaimana mengalokasikan anggaran yang sepatutnya. Sulit disangkal bahwa telah terjadi pembiasan yang terstruktur dalam proses perencanaan pembangunan. Dalam kaitan ini, Bappeda tidak bisa banyak berkutik. 

Suka atau tidak suka, mulai dari proses sampai terbentuknya dokumen perencanaan pembangunan, dari uraian di atas, sejumlah hal yang tidak rasional telah tejadi dan menjadi realitas. Realitas ini patut dicermati kembali. Dokumen perencanaan adalah penunjuk arah perkembangan ke depan, bukan troiler substansi kegiatan yang ingin dilaksaanakan, buka cetak biru yang bersifat komando. Nampaknya pemahaman dan penguasaan seorang Kepala Daerah menjadi hal yang sangat esensial untuk melakukan rasionalisasi perencanaan. 

Dimuat di harian.

26/02/2021

Monetisasi ‘Sampah’ Dam Bili bili (Sebuah upaya Mitigasi Bencana)






Monetisasi ‘Sampah’ Dam Bili bili 
(Sebuah upaya Mitigasi Bencana)


Syamsu Alam *)

BMKG menyebutkan puncak musim hujan di Sebagian Wilayah Indonesia Pada Februari 2021. Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) mengatakan sejumlah wilayah di Indonesia mengalami puncak musim hujan pada Januari hingga Februari 2021. Prakiraan ini penting diperhatikan, mengingat Makassar dan sekitar memiliki riwayat bencana dan senantiasa terancam dengan meluapnya air dan sedimen Dam Bilibili Kab. Gowa.


Sejarah pengelolaan Daerah Aliran Sungai (DAS) Jeneberang telah berlangsung lama. Pengeloaan dengan tujuan yang berbeda-beda sesuai dengan zamannya. Masa raja Gowa ke-16, prioritas pengelolaan DAS Jeneberang ditingkatkan sebagai pertahanan militer tidak lagi sekadar untuk irigasi pertanian dan dermaga.  

Kini, Pengelolaan DAS Jeneberang Kab. Gowa setelah adanya Dam Bilibili yang dibangun atas kerjasama pihak Japan International Coorperation Agency (JICA), dirancang sebagai bendungan multifungsi. Pengelolaan Dam Bili-bili kemudian berada di bawah kendali pemerintahan pusat melalui Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Pompengan Jeneberang.

Dengan semakin tingginya volume sedimen (sampah) Dam Bilibili yang dapat memperpendek usia Dam, semula diperkirakan sampai 50 tahun, bisa saja hanya 30 tahun. Upaya yang dilakukan pemerintah bukan mengatasinya agar terjadi keberlanjutan Dam, melainkan berencana membuat Dam baru, Dam Jenelata.

Jangan Lupa Sejarah

Akhir bulan Januari 2019 terjadi cuaca ekstrim di Sulawesi Selatan yang menyebabkan kenaikan ketinggian permukaan air dan volume air di Waduk Bilibili. Tercatat pada tanggal 23 Januari 2019 elevasi mencapai +100,74 m jauh melampaui di atas elevasi normal +99,50 m (Rustan, Chumaedi, & Handayani, 2019). Sesuai prosedur standar jika elevasi air melewati batas normal, maka pintu air bendungan terpaksa harus dibuka untuk mencegah jebolnya bendungan.

Bencana banjir tersebut merupakan bencana terbesar dekade terakhir di Sulsel. Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Sulawesi Selatan mengemukakan banyak warga yang terdampak banjir dan longsor di 13 kota dan kabupaten, yang menyebabkan setidaknya 59 orang meninggal dunia dan 25 lainnya hilang. Sekitar 79 rumah rusak, 4857 rumah terendam, 11.876 ha sawah terendam banjir, 10 jembatan rusak, dua pasar rusak, 12 unit peribadatan rusak, 22 unit sekolah rusak, dll (bbc.com).
Laju dan deposit sedimen DAS Jeneberang semakin meningkat sejak diresmikan pada tahun 1999. Pada tanggal 26 Maret 2004 dinding kaldera raksasa bagian bukit timur Gunung Bawakaraeng runtuh, volume total endapan sedimen pada tahun 2009 ditaksir lebih dari 244,9 juta m3 dan endapan sedimen tidak stabil yang masih terdapat di kaldera ditaksir sebesar 82,7 juta m3, total volume sedimen yang mengalir sepanjang alur sungai utama Jeneberang sebesar 162,2 juta m3 (Asrib). 

WALHI (Wahana Lingkungan Hidup) Sulsel mencatat, dari total luas area DAS Jeneberang sebesar 78.480 hektare, luasan area serapan air (area hutan resapan) yang tersisa saat ini hanya sekitar 16,8 persen. Sementara sisanya, sebanyak 83,2 persen telah digunakan sebagai kawasan non-hutan dengan rincian, 28,3 persen untuk persawahan, 41,2 persen untuk pertanian holtikultura, 8,9 persen sebagai pemukiman penduduk, dan 1,3 persen Waduk Bili-bili, serta 3,5 persen tercatat untuk aktifitas lainnya (Walhi Sulsel).

Dam Jenelata, Solusi?

Selama ini pengelolaan DAS Jeneberang khususnya upaya pengelolaan bencana belum diintegrasikan dengan konsep pengelolaan berkelanjutan dan berkesesuaian secara menyeluruh. Pengelolaan masih terkonsentrasi pada sektoral masing-masing. Misalnya Pemerintah Daerah (Provinsi dan Kabupaten) lebih fokus pada upaya membendung air dengan membangun Sabo Dam di beberapa titik.  Mengandalkan pengendalian sedimen Gunung Bawakaraeng yang meliputi tujuh sabodam, delapan CD (Consolidation Dam), serta sarana pengembangan wilayah pengendalian jalan air. Proyek tersebut senilai Rp 456 Miliar dan dikerjakan tidak kurang dari enam tahun yang bertujuan mengendalikan lebih 300 juta meter kubik sedimentasi.

Saat Dam Bilibili akan dibangun, diestimasi jumlah jiwa yang akan direlokasi dari daerah rencana genangan ± 3000 jiwa (LSM Jarim Pedas). Pada tahun 1991 sebanyak 134 Kepala keluarga (KK), 341 Jiwa direlokasi dari tempat tinggalnya menuju Kabupaten Luwu (Pedoman Rakyat,1991).
Entah berapa banyak KK, warga (jiwa) yang akan direlokasi jika proyek Dam Jenelata akan dibangun. Selain itu harus dipastikan bahwa ‘ganti untung’lah yang diperoleh masyarakat, bukan ganti rugi dua kali. Tanah dibeli murah, pun direlokasi ke tempat yang baru.

Menurut hemat saya, solusi ini tidak mengindahkan prinsip pembangunan berkelanjutan yang mensinergikan antara keselamatan manusia (sosial), ekonomi dan lingkungan. Dam baru tersebut berpotensi menjadi ancaman yang lebih besar bagi kelangsungan ekosistem warga yang hidup disekitarnya. 1 Dam saja kita selalu waspada dengan potensi jebol, apalagi kalau ditambah Dam baru. Potensi bencananya dua kali lipat, biaya konsultannya, dan tentu anggaran dan dampak sosial akan lebih besar. 

Apakah setelah Dam Jenelata dibangun, tidak akan ada runtuhan kaldera baru? yang memugkinkan lahirnya proyek sabodam baru yang berpotensi mengeruk APBN, APBD, dan boleh jadi Utang, serta mengancam ekosistem mahluk hidup.

Tentu tidak ada yang meginginkan datangnya bencana. Pun tidak ada yang bisa memprediksi secara tepat kapan dan dimana terjadinya. Namun upaya mencegahnya dapat dilakukan oleh siapapun, yang paling berperan adalah pengambil kebijakan. Pembangunan berkelanjutan dimaknai sebagai upaya memenuhi kebutuhan generasi sekarang tanpa mengorbankan kebutuhan generasi yang akan datang. 

Penelitian Alam.S & Samsir. A (2020) dengan memanfaatkan data hasil pengukuran teknik Echosounding oleh BBWS Jeneberang, membuat model prediksi menemukan bahwa pada volume sedimen pada tahun 2020 sebanyak 199,2 juta m3  di Dam Bilibili.  Bardasarkan data harga pasar material sedimen dapat ditaksir nilai moneternya dengan asumsi optimis sebesar Rp. 47,2 Triliun. Meskipun monetisasi sedimen ini masih makro, namun dengan penilitian dan teknologi yang lebih canggih, kita dapat memprediksi nilai valuasi yang lebih riil.

Tentu kita tidak menginginkan bencana bagi anak, cucu, dan generasi yang akan datang, karena ulah kebijakaan saat ini. Penting menegakkan prinsip SDGs+S yaitu keberlanjutan (sustainability) dan kesesuaian (Suitability) antara aspek ekonomi, sosial, ekonomi, dan budaya. Bukan hanya indah secara normatif, namun bisa membumi dalam kebijakan yang nyata. Wallahu a’lam.

*)Ketua Masika ICMI Makassar/ Dosen FEB UNM

Dimuat diharian Tribun Timur, Sabtu 6 Februari 2021